Katakata.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam layanan pertanahan.
Bukan hanya satu transaksi yang ditemukan. Dari rangkaian penyelidikan, KPK mengendus sejumlah aliran uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, mulai dari pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga layanan lainnya.
Dalam OTT yang berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), sebanyak 19 orang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Operasi tangkap tangan (OTT) yang diawali penyelidikan tertutup itu berlangsung pada Senin (14/9/2026) di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Sebanyak 19 orang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangan pers, Selasa (15/9/2026).
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Yang membuat perkara ini menjadi sorotan adalah besarnya uang yang ditemukan. KPK mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar, termasuk sejumlah mata uang asing.
Delapan tersangka yang ditetapkan KPK terdiri dari pejabat pertanahan dan pihak swasta.
Mereka adalah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1; serta Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon.
Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN; Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN; Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang diduga sebagai pihak pemberi; Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Kedelapan tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa (15/9/2026) hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Bermula dari Pengurusan HGB
Konstruksi perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menelusuri dugaan transaksi dalam pengurusan HGB yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Persoalan itu bermula ketika sebagian tanah yang dikelola perusahaan masih disengketakan dengan sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Para pemilik atau ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 kemudian mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi. Para ahli waris juga mengajukan blokir terhadap SHGB yang menjadi objek sengketa.
Gugatan di PTUN Bandung kemudian dicabut. Namun, perkara tidak berhenti di sana. Setelah gugatan dicabut, komunikasi mengenai pembukaan blokir dan pemecahan HGB kembali muncul.
Menurut konstruksi KPK, pihak swasta yang menjadi perantara PT Summarecon kemudian berkomunikasi dengan Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
ERW kemudian disebut meminta Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 untuk membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB.
SON disebut tidak bersedia mengambil langkah tersebut tanpa arahan dari atasannya. Pada awal Agustus 2026, komunikasi mengenai pengurusan tersebut semakin intensif.
Dalam komunikasi yang menggunakan kode tertentu, muncul permintaan uang sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Negosiasi diduga terjadi karena ada pihak lain yang disebut akan mendapatkan bagian atau fee broker dari pengurusan tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR) melalui pihak perantara YAS dan Rizal Pahlevi (LEV) diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW. Uang tersebut kemudian diduga mengalir kepada SON.
Sekitar Rp200 juta disebut diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Penyerahan tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang dikelola PT Summarecon.
Dari sinilah salah satu konstruksi utama perkara terbentuk yakni ADR dan LEV sebagai pihak yang diduga memberi, sementara SON dan ERW sebagai pihak yang diduga menerima.
Penyidikan kemudian berkembang lebih jauh. KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN. Salah satunya terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA.
Menurut konstruksi KPK, terdapat dugaan pemberian uang dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar kepada ERW.
“Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar diduga diserahkan kepada Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang juga diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN,” ujar Achmad Taufik.
Temuan lain mengarah kepada dugaan penerimaan sekitar Rp8 miliar yang melibatkan LMP bersama ARF. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah. Pada bagian depan koper bahkan masih tertulis nama LMP.
KPK juga menemukan dugaan setoran tunai sekitar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam rekening ARF. Penyidik menduga masih terdapat penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, termasuk urusan mutasi, promosi, dan layanan pertanahan lainnya.
Uang-uang tersebut disebut disimpan dalam koper dan kardus.
ARF juga diduga menjadi penampung uang yang berasal dari ERW maupun MF. Sementara FEZ disebut turut berperan sebagai pihak yang menampung uang yang dikumpulkan ARF. KPK masih mendalami asal-usul uang, tujuan pemberian, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Sebagian besar uang ditemukan di rumah ARF.
Penyidik menemukan sekitar Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD974.500, serta sejumlah uang dalam mata uang riyal Arab Saudi dan ringgit Malaysia.
Selain itu, sekitar Rp896 juta ditemukan di rumah LEV. Kemudian sekitar Rp8 juta ditemukan di rumah ZNM dan sekitar Rp49 juta di rumah SON. Besarnya nilai barang bukti tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan perkara.
Namun, KPK tidak menyebut seluruh uang Rp106,3 miliar tersebut sebagai satu transaksi suap. Sebaliknya, penyidik masih menelusuri keterkaitan masing-masing uang dengan berbagai dugaan pengurusan layanan pertanahan. Artinya, transaksi Rp1,5 miliar hanyalah salah satu bagian dari konstruksi perkara yang sedang dibongkar KPK.
Dalam konstruksi perkara, KPK membagi dugaan tindak pidana tersebut ke dalam dua kluster. Kluster pertama adalah pemberi, yakni ADR dan LEV. Keduanya diduga terlibat dalam pemberian uang untuk pengurusan layanan pertanahan, termasuk transaksi Rp1,5 miliar.
Sementara kluster kedua adalah penerima, yakni SON dan ERW, serta LMP, ARF, FEZ dan MF. Para tersangka dalam kluster tersebut diduga menerima atau menampung uang yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Untuk transaksi Rp1,5 miliar, alur yang dibangun KPK dapat digambarkan ADR → YAS/LEV → ERW → SON
Aliran itu diduga berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB PT Summarecon.
Sementara aliran lainnya, termasuk dugaan ERW → ARF serta penerimaan yang melibatkan LMP, ARF, FEZ dan MF, masih terus didalami.
Kini, pertanyaan KPK tidak lagi sebatas siapa menerima Rp1,5 miliar.
Dengan ditemukannya uang tunai dan barang bukti elektronik senilai sekitar Rp106,3 miliar, penyidik memiliki pekerjaan yang jauh lebih besar: membongkar apakah terdapat pola penerimaan dalam layanan pertanahan yang berlangsung lebih luas dan sistematis.
KPK masih menelusuri dari mana uang tersebut berasal, untuk siapa uang diberikan, kepentingan apa yang berada di balik setiap transaksi, serta sejauh mana alirannya menjangkau lingkungan Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah hingga Kementerian ATR/BPN. Penyidikan pun masih berjalan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terbuka.(Rasid Ahmad)
