Katakata.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH)–Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Regional Barat mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan Status Darurat Bencana Nasional menyusul banjir besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Desakan ini disampaikan oleh enam kantor LBH di kawasan Barat Indonesia, yakni LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang, dan LBH Bandar Lampung.
Menurut LBH–YLBHI Regional Barat mengutup situs resmi, situasi bencana di tiga provinsi tersebut sudah berada pada titik kritis dan membutuhkan intervensi langsung pemerintah pusat. Penetapan Darurat Bencana Nasional dinilai akan membuka akses komando dan kewenangan lebih luas kepada BNPB, BPBD, serta kementerian terkait untuk mengerahkan sumber daya secara cepat, terukur, dan terpadu.
Dampak Bencana Meluas: Korban Jiwa, Wilayah Terisolir, dan Krisis Logistik
LBH mencatat bahwa banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar telah menimbulkan dampak besar:
- tingginya jumlah korban jiwa dan orang hilang,
- semakin luasnya titik bencana,
- banyak kabupaten/kota terisolir,
- ribuan warga mengungsi dan kehilangan rumah,
- logistik menipis, harga kebutuhan pokok naik,
- gangguan listrik dan jaringan komunikasi,
- akses jalan terputus sehingga bantuan terhambat.
Situasi genting ini diperparah oleh minimnya kapasitas pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana berskala besar. LBH menyebutkan bahwa dalam kondisi seperti ini, pemerintah pusat seharusnya segera mengambil alih komando sesuai mandat aturan penanggulangan bencana.
Respons Pemerintah Dinilai Lambat
LBH–YLBHI Regional Barat menilai respon Presiden RI hingga saat ini masih lambat dan belum menunjukkan langkah konkret untuk meningkatkan status bencana. Bahkan, kondisi di lapangan menunjukkan beberapa aksi penjarahan di sejumlah toko kebutuhan pokok akibat terputusnya distribusi logistik dan ketidakpastian situasi.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Penundaan hanya akan menambah jumlah korban,” tegas LBH dalam pernyataannya.
Soroti Deforestasi dan Konsesi Perusahaan
Tidak hanya mendesak penetapan status darurat nasional, LBH juga menyoroti akar masalah banjir yang diyakini berkaitan erat dengan deforestasi, pembukaan lahan masif, pemberian izin konsesi pertambangan dan perkebunan, serta praktik illegal logging.
LBH menilai kerusakan hutan di Sumatera bukan persoalan baru. Dalam rentang 2020–2024, ratusan ribu hektare hutan di Sumatera Barat rusak, termasuk pada kawasan konservasi di Taman Nasional Kerinci Seblat. Aktivitas pertambangan ilegal, alih fungsi lahan, dan proyek PLTA juga dinilai memperparah degradasi ekologis.
“Kerusakan hutan telah menghilangkan fungsi resapan air sehingga banjir besar menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan,” tulis LBH–YLBHI.
Tiga Tuntutan LBH–YLBHI Regional Barat
Berdasarkan kondisi tersebut, LBH–YLBHI Regional Barat menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Pemerintah Pusat harus segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional sebagai langkah konkret untuk menyelamatkan warga di tiga provinsi terdampak.
- Kementerian terkait wajib melakukan evaluasi total dan moratorium izin usaha perkebunan, pertambangan, dan pengelolaan hutan yang terbukti melanggar dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
- Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas aktivitas illegal logging dan tambang ilegal yang berkontribusi pada terjadinya bencana banjir di Sumatera.
Editor: Rasid Ahmad
