Katakata.id – Respons pemerintah terhadap gelombang demonstrasi Agustus 2025 kembali menjadi sorotan tajam. Laporan terbaru Komisi Pencari Fakta (KPF) mengungkap adanya pola pengabaian sistemis terhadap akar persoalan, dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta tuntutan akuntabilitas publik pasca eskalasi aksi massa di berbagai daerah.
Demonstrasi yang berujung pada kekerasan itu dilaporkan menyebabkan korban jiwa, luka-luka, penangkapan massal, hingga dugaan penghilangan paksa. Selain itu, terjadi pula pembatasan kebebasan berekspresi serta perampasan kemerdekaan terhadap sejumlah demonstran dan aktivis.
Namun, menurut KPF, respons pemerintah tidak pernah beranjak dari pendekatan normatif yang cenderung defensif. Negara dinilai lebih fokus membangun narasi ancaman dan mencari pihak eksternal untuk dijadikan “musuh bersama”, alih-alih mengakui adanya dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum di lapangan.
Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya kala itu menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan mencegah tindakan anarkisme. Pernyataan tersebut dinilai tidak disertai pengakuan atas kemungkinan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat maupun dugaan keterlibatan unsur keamanan dalam eskalasi kekerasan dan penjarahan.
KPF juga menilai pemerintah tidak menunjukkan ketegasan dalam menindaklanjuti dugaan penangkapan sewenang-wenang, kekerasan aparat, hingga operasi siber yang bersifat represif terhadap ruang digital masyarakat sipil.
Rekomendasi dari sejumlah lembaga independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia yang menyoroti pola pelanggaran meluas bahkan disebut cenderung diabaikan. Akibatnya, hingga kini tidak ada pejabat tinggi negara—baik dari unsur keamanan maupun pembuat kebijakan—yang mengambil tanggung jawab politik maupun administratif atas kegagalan pengamanan demonstrasi.
Penanganan dugaan pelanggaran sebagian besar diserahkan pada mekanisme internal kepolisian tanpa kerangka pengawasan independen. Situasi ini dinilai memperbesar risiko impunitas dalam rantai komando serta memunculkan persepsi bahwa kekerasan aparat dan kriminalisasi aktivis merupakan praktik yang dapat ditoleransi dalam situasi krisis politik.
Meski pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sempat menyampaikan sejumlah konsesi seperti pernyataan keprihatinan dan janji evaluasi internal, langkah tersebut dinilai lebih bersifat simbolis dan belum menyentuh tuntutan utama publik.
KPF menegaskan bahwa konsesi minimalis itu tidak mencakup pengungkapan kebenaran secara menyeluruh, pertanggungjawaban komando struktural, pemulihan hak korban, maupun reformasi kebijakan pengamanan unjuk rasa dan operasi siber.
Dalam rekomendasinya kepada Presiden, KPF mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta independen untuk penyelidikan pro justitia atas dugaan pelanggaran HAM serius, dengan dukungan penuh kepada Komnas HAM. Pemerintah juga diminta menjamin akses terhadap dokumen, saksi, serta pejabat negara yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Selain itu, Presiden didorong untuk menghentikan penggunaan narasi ancaman keamanan terhadap kritik sah warga negara, mengevaluasi perkara tahanan politik demonstrasi Agustus 2025, hingga mempertimbangkan pemberian grasi, amnesti, atau rehabilitasi terhadap pihak-pihak dengan keterlibatan minor, khususnya yang masih berusia anak.
KPF juga merekomendasikan pembukaan akses kepada pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa guna melakukan penyelidikan independen terkait peristiwa tersebut.
Tanpa langkah korektif yang konkret, KPF memperingatkan bahwa pendekatan represif berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi demokrasi Indonesia. Stabilitas politik, menurut mereka, tidak semestinya dijaga dengan mengorbankan prinsip negara hukum, kebebasan sipil, dan perlindungan HAM.
Editor: Rasid Ahmad
Berikut Tim Komisi Pencari Fakta
Andrie Yunus
Arif Maulana
Aqwam Fiazmi Hanifan
Fadilah Rahmatan Al Kafi
Khaerul Anwar
M. Islah Satrio
M. Yahya Ihyaroza
Nurkholis Hidayat
Ravio Patra
Rizaldi Ageng Wicaksono
Vebrina Monicha
