Katakata.id – Affan, Septianus, Dandi, Sumari, Abay, Sarina, Saiful, Rheza, Iko, Andika, Farhan, Reno, dan Alfarisi. Mereka bukan sekadar deretan nama dalam laporan panjang yang berdebu di meja birokrasi. Mereka adalah simbol mahalnya harga yang harus dibayar akibat kegagalan negara menjaga kontrak sosialnya dengan rakyat.
Tak ada alasan yang mampu membenarkan gugurnya 13 warga sipil dalam rangkaian demonstrasi yang sejatinya dijamin oleh konstitusi. Satu korban saja terlalu banyak apalagi tiga belas.
Hampir lima bulan setelah demonstrasi Agustus 2025 berubah menjadi kerusuhan dan penjarahan, respons negara justru menyisakan tanda tanya besar tentang akuntabilitas. Di tengah kebisuan pemerintah, masyarakat sipil bergerak.
Melalui Komisi Pencari Fakta (KPF), investigasi independen dilakukan terhadap 115 berkas pemeriksaan kepolisian, ribuan data sumber terbuka, 63 informan, serta penelusuran peristiwa di 8 provinsi, 18 kota, hingga 3 lokasi di luar negeri sejak September 2025 hingga Februari 2026.
Hasilnya mengungkap fakta yang mengkhawatirkan.
Temuan KPF menyebut demonstrasi Agustus 2025 tidak lahir dari satu isu tunggal. Wacana kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memang menjadi pemicu awal, namun bukan akar persoalan utama.
Akumulasi ketidakpuasan ekonomi, merosotnya kepercayaan terhadap institusi negara, serta persepsi tentang ketidakpekaan elite politik terhadap tekanan hidup—khususnya di kalangan generasi muda—menjadi bahan bakar sesungguhnya di balik mobilisasi massa.
Gelombang pertama demonstrasi pada 25–27 Agustus dan gelombang kedua pada 28 Agustus berlangsung relatif damai. Namun situasi berubah drastis pada gelombang ketiga, 29–31 Agustus, setelah tewasnya Affan Kurniawan yang diduga ditembak aparat kepolisian.
Peristiwa itu menjadi titik balik yang mengubah dinamika demonstrasi secara signifikan dan mempercepat eskalasi kekerasan.
Ribuan Anak Ditahan, Aktivis Diburu
KPF mendokumentasikan penggunaan kekuatan yang dinilai tidak proporsional oleh aparat, penangkapan massal, hingga dugaan penyiksaan dan pengakuan paksa terhadap demonstran.
Lebih mengejutkan lagi, ribuan kaum muda yang masih berusia anak dilaporkan turut ditahan—sebagian besar tanpa tuduhan yang jelas atau pembuktian hukum yang memadai.
Pasca demonstrasi, pola penegakan hukum disebut tajam ke bawah. Aktivis, pelajar, hingga warga sipil dengan cepat ditetapkan sebagai tersangka. Banyak di antaranya dicap sebagai ‘dalang’ atau ‘provokator’ hanya berdasarkan unggahan media sosial atau keterlibatan dalam percakapan digital.
Sebaliknya, penyelidikan terhadap pola penjarahan terkoordinasi dan pergerakan massa lintas lokasi tidak menunjukkan perkembangan yang sepadan.
KPF memang tidak menemukan satu aktor tunggal yang secara formal memerintahkan kerusuhan. Namun pola eskalasi yang terstruktur serta kegagalan pencegahan di momen krusial mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam pengawasan dan tanggung jawab komando aparat keamanan.
Setidaknya, laporan tersebut menilai telah terjadi pembiaran dan kelalaian yang berkontribusi pada meluasnya kekerasan hingga jatuhnya korban sipil.
Hingga kini, tercatat 703 warga sipil di berbagai daerah masih menghadapi ancaman proses hukum akibat keterlibatan mereka dalam demonstrasi yang sejatinya merupakan hak konstitusional.
Pendekatan aparat yang dinilai menggunakan kesimpulan yang telah ditetapkan sebelumnya (pre-determined conclusion) disebut berpotensi mengarah pada praktik kriminalisasi.
KPF memperingatkan, menghukum akibat tanpa mengakui dan memperbaiki sebab hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan publik terhadap negara.
Tiga belas nyawa yang hilang, tegas laporan itu, menuntut lebih dari sekadar simpati. Mereka menuntut kejelasan, pertanggungjawaban, dan reformasi struktural agar tragedi serupa tak kembali terulang di masa depan. (Rasid Ahmad)
