Katakata.id – Perubahan terjadi di alat kelengkapan dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam rapat internal, DPR menetapkan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kamis (19/2/2026).
Sahroni yang berasal dari Fraksi Partai NasDem kembali menduduki posisi strategis tersebut setelah sebelumnya dicopot dan dipindahkan ke Komisi I. Ia kini menggantikan Rusdi Masse yang mengundurkan diri dari NasDem dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia.
Proses penetapan dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat, Dasco menanyakan persetujuan kepada anggota Komisi III terkait penunjukan Sahroni. Para peserta rapat pun serempak menjawab setuju.
“Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” ujar Dasco dalam rapat sebagaimana dikutip sejumlah media.
Pernah Dicopot dan Disanksi MKD
Kembalinya Sahroni ke posisi pimpinan Komisi III menjadi sorotan publik. Sebelumnya, ia dicopot dari jabatan tersebut menyusul polemik pernyataannya pada Agustus 2025 yang memicu kemarahan masyarakat.
Saat itu, Sahroni merespons desakan pembubaran DPR dengan pernyataan bernada keras dan menggunakan diksi yang dinilai tidak pantas. Ucapan tersebut memicu gelombang demonstrasi, bahkan berujung pada penjarahan rumah pribadinya di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua bulan setelah insiden tersebut, Sahroni merobohkan kediamannya pada November 2025.
Akibat kontroversi itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan selama enam bulan. Putusan dibacakan pada 5 November 2025 oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun. Sahroni dinyatakan melanggar etik karena menggunakan diksi yang tidak pantas dalam pernyataan publiknya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem juga telah menonaktifkan Sahroni sebagai anggota DPR RI per 1 September 2025. Keputusan tersebut diteken langsung oleh Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, dan Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa penunjukan kembali Sahroni telah sesuai mekanisme dan mengikuti putusan MKD.
“Kalau pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti di MKD sudah tidak ada masalah. Kita mengikuti apa yang menjadi putusan MKD,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Secara hitung-hitungan waktu, penetapan kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III dilakukan ketika masa penonaktifannya belum genap enam bulan sejak putusan MKD dibacakan. Namun NasDem menyatakan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan internal DPR.
Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III menandai babak baru dalam dinamika politik parlemen. Publik kini menanti bagaimana ia menjalankan peran barunya, terutama di komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan—sektor yang kerap menjadi sorotan tajam masyarakat.
Sumber: CNN Indonesia, Kompas, Liputan6
