Katakata.id — Kasus dugaan pelecehan oleh oknum dokter di lingkungan Universitas Riau terus berkembang. Hingga Selasa (28/4/2026), jumlah korban yang melapor tercatat mencapai 30 orang.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unri, Separen. Ia menjelaskan, terduga pelaku berinisial L merupakan dokter yang bertugas melayani mahasiswa di Klinik Sehati I Unri.
“Hingga saat ini, sudah sekitar 30 orang yang melapor terkait dugaan tindakan tidak pantas oleh terduga pelaku,” ujar Separen.
Dari jumlah tersebut, tiga orang korban telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.
“Saat ini, kami masih dalam tahap gelar perkara,” tambahnya.
Satgas menduga tindakan tidak pantas tersebut terjadi berulang kali. Berdasarkan keterangan sejumlah korban, peristiwa itu disebut telah berlangsung sejak 2022. Bahkan, terdapat informasi yang menyebut dugaan serupa sudah terjadi sejak 2018, meski baru belakangan ini korban mulai berani melapor.
Dalam proses penanganan, Satgas PPKPT melibatkan tenaga profesional, termasuk dokter dan psikolog, guna memastikan pendampingan yang komprehensif bagi para korban.
“Kami tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis korban,” jelas Separen.
Ia juga mengimbau korban lain yang mengalami peristiwa serupa untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti.
Sebagai langkah awal, pihak kampus telah menonaktifkan sementara terduga pelaku sejak 27 April 2026 guna mendukung proses pemeriksaan.
Penanganan kasus ini dilakukan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sejumlah korban mengaku mengalami tindakan tidak pantas saat menjalani pemeriksaan medis. Terduga pelaku diduga melakukan sentuhan pada area sensitif serta mencoba menjalin komunikasi pribadi yang tidak semestinya dengan korban.
Pihak kampus menegaskan bahwa seluruh laporan telah diterima dan sedang ditangani secara serius oleh Satgas PPKPT.(SID/HBN)
