Katakata.id – Penanganan kasus dugaan pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Solok, Sumatera Barat, memasuki babak baru. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka berinisial BS alias BG (50) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, menyusul surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026 yang menyatakan berkas penyidikan telah lengkap.
Dalam pelimpahan itu, penyidik menyerahkan tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kehutanan.
Kasus ini merupakan tindak lanjut operasi pemberantasan pembalakan liar dan peredaran hasil hutan yang digelar Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumatera Barat pada Agustus 2025 di Kabupaten Solok.
Penyidik menjerat BS alias BG, yang disebut sebagai kuasa PHAT SD, dengan dugaan melakukan pemanenan atau pengambilan hasil hutan tanpa hak atau tanpa persetujuan pejabat yang berwenang.
Tersangka dikenakan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp3,5 miliar.
Dalam proses penyidikan, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, pada Oktober 2025. Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial serta media daring mengenai aktivitas penebangan pohon berskala besar di kawasan Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Wilayah tersebut merupakan daerah tangkapan air di hulu Sungai Batang Bayang yang berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan. Aktivitas penebangan liar di kawasan perbukitan itu dikhawatirkan meningkatkan risiko bencana banjir bandang bagi masyarakat di wilayah hilir.
“Hasil pemeriksaan lapangan menemukan adanya penebangan pada hutan primer, baik di dalam areal PHAT SD maupun di luar areal tersebut yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). Di lokasi juga ditemukan lima tempat penimbunan kayu, ratusan batang kayu bulat tanpa barcode, serta alat berat berupa buldoser dan ekskavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuka jalan logging,” ujar Hari Novianto.
Penyidik juga menemukan luas areal tebangan di luar PHAT SD mencapai sekitar 83,31 hektare. Dari hasil penyelidikan, tercatat pengangkutan kayu bulat mencapai 11.299,81 meter kubik, jauh melebihi volume yang tercantum dalam Laporan Hasil Cruising (LHC) sebesar 7.012,21 meter kubik.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kawasan hutan di Kabupaten Solok memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air yang harus dijaga kelestariannya.
Menurutnya, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan hutan primer, baik yang berada di kawasan hutan maupun di Areal Penggunaan Lain (APL).
“Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak, khususnya Polda Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menekan laju kerusakan hutan sekaligus mengurangi risiko banjir bandang di Sumatera Barat. Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal agar memberikan efek jera,” kata Dwi.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan penertiban pembalakan dan peredaran kayu ilegal menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola kehutanan nasional.
Menurutnya, pengawasan yang kuat dan berbasis sistem diperlukan agar kayu ilegal tidak masuk ke pasar, penerimaan negara bukan pajak dari sektor kehutanan dapat dioptimalkan, serta tercipta iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan.
Selain itu, tata kelola hasil hutan yang tertib diharapkan mampu memastikan manfaat sumber daya hutan kembali kepada masyarakat sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: gakkum.kehutanan.go.id
