Katakata.id – Menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memilih menahan diri untuk tidak banyak berbicara. Ia hanya menyampaikan satu harapan kepada masyarakat, yakni agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil.
Permintaan itu disampaikan Abdul Wahid usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).
“Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua,” ujar Abdul Wahid kepada awak media.
Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama dijadwalkan membacakan putusan terhadap Abdul Wahid pada Kamis, 30 Juli 2026. Sidang tersebut menjadi penentu akhir dari proses persidangan yang telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.
Penasihat Hukum Tetap Bertahan pada Pledoi
Dalam sidang yang sama, tim penasihat hukum Abdul Wahid menegaskan tetap berpegang pada seluruh argumentasi yang telah mereka sampaikan dalam nota pembelaan (pledoi). Mereka juga menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dituangkan dalam replik.
Mengawali pembacaan duplik, tim kuasa hukum mengutip petuah Raja Ali Haji sebagai simbol harapan agar putusan yang dijatuhkan tidak hanya berlandaskan hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan.
> “Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya putusan yang akan dijatuhkan kelak menjadi cerminan tegaknya nilai hukum, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan pesan luhur Raja Ali Haji seorang cendekiawan Melayu, bahwa hukum adil atas segala rakyat, tanda raja beroleh inayah,” ujar tim penasihat hukum di persidangan.
Menurut mereka, keadilan bagi terdakwa tidak hanya berkaitan dengan pemulihan hak pribadi, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Bantah Dugaan Pemaksaan dan Penerimaan Uang
Dalam dupliknya, penasihat hukum membantah berbagai argumentasi JPU, mulai dari mekanisme pergeseran anggaran, rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, hingga dugaan adanya pemaksaan terhadap kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk menyerahkan uang.
Mereka menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan adanya perintah ataupun tekanan dari Abdul Wahid kepada para kepala UPT maupun pejabat lainnya.
Tim kuasa hukum juga menilai replik JPU tidak sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan, termasuk terkait tuduhan pengumpulan telepon seluler peserta rapat di rumah dinas gubernur.
Selain itu, mereka kembali mempertanyakan keterangan saksi mahkota Dani M. Nursalam yang dinilai berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lain. Menurut mereka, terdapat perbedaan keterangan antara Dani M. Nursalam dan Muhammad Arief Setiawan mengenai dugaan penyerahan uang.
Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan
Pada bagian penutup duplik, penasihat hukum menegaskan Abdul Wahid tidak terbukti memaksa, meminta, ataupun menerima uang sebagaimana didakwakan JPU.
“Tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana sebagaimana didakwakan,” tegas tim penasihat hukum.
Atas dasar itu, mereka memohon kepada majelis hakim agar menerima seluruh nota pembelaan, menyatakan Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Sidang pembacaan putusan pada Kamis mendatang akan menjadi babak akhir dari perkara yang menjerat Abdul Wahid dalam dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Seluruh perhatian kini tertuju pada putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib politik dan hukum mantan orang nomor satu di Riau tersebut.(Riauonline/RSD)
