Katakata.id – Kedok seorang pengobat tradisional di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, akhirnya terbongkar. Seorang pria lanjut usia berinisial WH alias Pak Wanhar (75) ditangkap polisi setelah diduga memperkosa pasiennya dengan modus pengobatan yang disertai ritual nikah batin.
Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit dan kepercayaan terhadap kemampuannya sebagai pengobat tradisional. Dengan dalih penyakit hanya bisa disembuhkan melalui hubungan badan, korban akhirnya menjadi sasaran kekerasan seksual.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengatakan pelaku diamankan Tim Opsnal Narasinga Satreskrim Polres Inhu di kediamannya di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.
“Pelaku berinisial WH alias Pak Wanhar (75), warga Kecamatan Seberida. Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial S (45),” ujar Misran.
Kasus ini bermula pada Desember 2021. Saat itu korban yang mengalami gatal-gatal di sekujur tubuh mendatangi Wanhar untuk berobat karena pelaku dikenal sebagai pengobat tradisional di lingkungan tempat tinggalnya.
Pada pengobatan pertama, pelaku meminta korban mencampurkan air dengan garam dalam gelas. Setelah membacakan mantra melalui telepon genggamnya, korban diminta meminum air tersebut.
Namun beberapa hari kemudian kondisi korban tak kunjung membaik.
Melihat situasi itu, pelaku kembali menghubungi korban dan mengklaim penyakit yang diderita sangat berat sehingga tidak bisa disembuhkan dengan cara biasa. Di situlah modus mulai dijalankan.
Pelaku menyebut satu-satunya cara agar penyakit korban sembuh adalah melakukan hubungan layaknya suami istri melalui ritual yang ia sebut sebagai nikah batin.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa cara itulah satu-satunya jalan agar penyakitnya sembuh. Karena korban percaya dan berharap sembuh, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku,” jelas Misran.
Setelah berhasil meyakinkan korban, Wanhar mendatangi rumah korban di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, pada Selasa dini hari, 14 Desember 2021 sekitar pukul 00.15 WIB. Di rumah tersebut, pelaku diduga menyetubuhi korban. Tak berhenti di situ, aksi serupa kembali dilakukan pada 15 dan 17 Desember 2021 di lokasi yang sama.
Kasus ini baru terungkap beberapa tahun setelah kejadian. Saat peristiwa berlangsung, suami korban sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Pematang Reba. Korban memilih memendam pengalaman pahit tersebut karena takut dan tidak memiliki tempat untuk bercerita.
Setelah suaminya bebas, korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Mendengar pengakuan sang istri, suaminya langsung mengajak korban melapor ke Polres Indragiri Hulu.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.
Saat diamankan, Wanhar tidak melakukan perlawanan dan mengakui identitasnya. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Indragiri Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang menjanjikan kesembuhan dengan cara-cara yang tidak masuk akal.
“Jangan mudah percaya pada janji pengobatan yang tidak masuk akal, apalagi yang mengarah pada hal-hal yang melanggar norma agama maupun hukum. Jangan sampai keinginan untuk sembuh justru membuat masyarakat menjadi korban kejahatan,” tegas Aiptu Misran.
Kasat Reskrim Polres Inhu Iptu Adlin memastikan penyidikan akan dilakukan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dugaan perbuatan pelaku telah menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis bagi korban.(SID/HBN)
