Katakata.id – Jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dibongkar jajaran Polres Siak. Sebanyak delapan orang tersangka diamankan, sementara seorang tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H. Apresiasi itu diberikan dalam bentuk penghargaan kepada tiga pejabat Polres Siak yang dinilai berperan penting dalam membongkar jaringan pemalsuan SIM.
Penghargaan diserahkan Jeki saat konferensi pers di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Kamis (17/9/2026).
Tiga pejabat yang menerima penghargaan tersebut yakni Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Lantas Polres Siak AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran SIM palsu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, petugas menemukan bahwa jaringan pemalsuan SIM tidak hanya beroperasi di wilayah Siak, tetapi juga terhubung dengan sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.
Hasil penyidikan mengungkap sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Polisi juga memperkirakan jaringan tersebut telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai wilayah Provinsi Riau.
Jaringan ini menjalankan aksinya dengan modus yang cukup terorganisir. Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace, hingga perantara.
Calon pemesan hanya diminta mengirimkan foto diri dan kartu tanda penduduk (KTP). Data tersebut kemudian diedit dan dicetak sedemikian rupa agar menyerupai SIM resmi yang dikeluarkan Kepolisian.
Untuk membuat dokumen palsu tampak meyakinkan, pelaku bahkan membuat barcode yang seolah-olah dapat menampilkan data identitas pemilik SIM.
Hasil cetakan tersebut selanjutnya ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari identitas pemilik lama.
Tarif pembuatan SIM palsu dipatok bervariasi, mulai dari Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM yang dipesan.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan delapan tersangka dengan peran berbeda. Mereka diduga terlibat mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak, pemasaran hingga kurir.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya puluhan blangko SIM bekas, SIM yang diduga palsu, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan bermotor dan barang bukti lainnya.
Sementara itu, seorang tersangka berinisial R alias K telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengapresiasi kerja keras, profesionalisme dan sinergi jajaran Polres Siak dalam mengungkap jaringan pemalsuan SIM tersebut.
“Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujar Jeki.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pembuatan SIM secara cepat melalui jalur tidak resmi.
Masyarakat diminta mengurus SIM melalui prosedur resmi Kepolisian. Selain memastikan dokumen yang diperoleh sah, proses resmi juga memastikan setiap pemohon memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi dalam berkendara.
Para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Polres Siak masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pembuatan maupun peredaran SIM palsu di wilayah Provinsi Riau.(RSD/HBN)
