Katakata.id – Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan mengamankan dua pria berinisial IT alias Dodi dan RHK. Keduanya ditangkap saat diduga hendak melarikan diri ke Sumatera Utara, Sabtu (31/1/2026) dini hari.
Kasus ini bermula dari laporan korban Surya Saputra, warga Kota Pekanbaru, yang mengaku dirugikan setelah sepeda motornya diduga dibawa kabur pelaku dengan modus bantuan pelunasan cicilan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor PT Capella Multidana Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai No. 6B, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan korban awalnya diminta datang ke kantor tersebut. Di lokasi, pelaku IT menawarkan solusi berupa top up kredit untuk membantu pembayaran tunggakan cicilan sepeda motor korban. Korban kemudian diminta menandatangani dokumen yang tidak sempat dibaca secara menyeluruh.
“Tak lama kemudian, pelaku meminta kunci sepeda motor dengan alasan mengecek nomor rangka. Namun pelaku tidak kembali dan sepeda motor korban justru dibawa pergi. Korban baru menyadari bahwa dokumen yang ditandatanganinya diduga merupakan surat serah terima kendaraan,” jelas AKP Anggi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp26.469.000 dan melaporkannya ke Polresta Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru yang dipimpin IPTU Muhammad Rizqi Indra Setiawan, S.Tr.K melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku hendak melarikan diri ke wilayah Sumatera Utara.
“Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 02.30 WIB,” ungkapnya.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(RSD/HBN)
