Katakata.id – Rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) mendapat perhatian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau. Organisasi lingkungan itu mengingatkan pemerintah agar badan baru tersebut tidak sekadar menjadi lembaga tambahan, tetapi benar-benar membenahi akar persoalan kerusakan ekosistem gambut dan mangrove yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Presiden Prabowo memutuskan pembentukan BPGMN setelah berdiskusi dengan sejumlah akademisi dan pakar di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan badan tersebut akan berada langsung di bawah Presiden dan diarahkan memperkuat pencegahan karhutla, terutama di enam provinsi berbasis gambut, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Pembentukan badan baru itu berlangsung ketika karhutla di Riau kembali menunjukkan angka signifikan. Data pemerintah daerah per September 2026 mencatat luas lahan terbakar di Riau telah mencapai lebih dari 20.000 hektare. Sebelumnya, data Kementerian Kehutanan, BRIN, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk periode Januari-Juni 2026 mencatat luas karhutla Riau mencapai 15.477,9 hektare, dengan 14.277,3 hektare di antaranya merupakan lahan gambut.
Direktur Eksekutif WALHI Riau, Eko Yunanda mengatakan kebutuhan terhadap lembaga yang secara khusus menangani gambut dan mangrove sebenarnya bukan persoalan baru. Menurut dia, pemerintah sebelumnya telah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) pada 2016 yang kemudian berubah menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Eko menilai pemerintah seharusnya mengevaluasi dan memperkuat kelembagaan sebelumnya sebelum membentuk badan baru. Ia menyebut pembentukan BPGMN berpotensi menjadi pengulangan jika tidak disertai perubahan pendekatan dalam pengelolaan gambut dan mangrove.
“Pembentukan BPGMN seperti dejavu. Kebakaran hebat kemudian pemerintah membentuk badan baru. Sama seperti awal pembentukan BRG 10 tahun yang lalu,” ujar Eko.
Menurut Eko, BPGMN harus memiliki kewenangan dan keberanian untuk menyentuh persoalan yang lebih mendasar, antara lain mengevaluasi perizinan korporasi yang beroperasi di kawasan gambut, menghentikan penerbitan izin baru yang berisiko merusak ekosistem, serta memastikan pemulihan gambut dan mangrove dilakukan tanpa tebang pilih.
“Jika badan baru ini tidak belajar dari badan sebelumnya, belum menyentuh akar persoalan, tidak mendorong penghentian penerbitan izin baru, mendorong reviu izin korporasi yang melakukan perusakan di ekosistem gambut, hingga tidak tebang pilih saat melakukan pemulihan ekosistem gambut dan mangrove, artinya pembentukan BPGMN hanyalah gimik pemerintah,” katanya.
Ketua Dewan Daerah WALHI Riau, Jasmi menambahkan, pembenahan gambut harus dimulai dari sumber persoalan di tingkat hulu. Ia menyoroti ekspansi korporasi serta pembangunan kanal yang menurut analisis spasial WALHI Riau telah memengaruhi kondisi ekosistem gambut di Riau.
Berdasarkan analisis WALHI Riau yang dikutip Jasmi, korporasi menguasai dan mengalihfungsikan sekitar 1,8 juta hektare kawasan hutan gambut atau 47,3 persen dari total gambut Riau menjadi tanaman kayu dan kelapa sawit. WALHI Riau juga mencatat kanal yang dibangun korporasi mencapai sekitar 34.980,78 kilometer.
“BPGMN harus menjadi awal penegakan hukum atas kerusakan gambut dan mangrove serta menyampaikan fakta bahwa karhutla berawal dari kerusakan gambut akibat alih fungsi lahan,” kata Jasmi.
Ia menilai pengelolaan gambut tidak cukup hanya berorientasi pada pemadaman ketika kebakaran terjadi. Menurutnya, kerusakan tata air gambut dan perubahan fungsi lahan harus menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan karhutla.
Sementara itu, Direktur Riau Women Working Group (RWWG), Amniati meminta BPGMN juga mengambil peran dalam penyelesaian konflik agraria yang berkaitan dengan kawasan gambut dan mangrove.
Ia menyoroti persoalan ketika terjadi kebakaran di wilayah konflik yang berada dalam areal kerja perusahaan. Menurut Amniati, apabila perusahaan tidak bersedia bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah kerjanya, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap perizinan perusahaan tersebut sesuai ketentuan hukum.
“Selain menjadi badan pengelolaan gambut dan mangrove, BPGMN harus mampu sebagai bagian dalam penyelesaian konflik agraria serta mendorong pemulihan hak masyarakat atas ruang hidupnya,” ujar Amniati.
Ia juga meminta masyarakat dilibatkan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi kebijakan pemulihan lingkungan. Pendekatan tersebut, menurutnya, penting agar kebijakan perlindungan gambut tidak berhenti pada kebijakan di tingkat pusat, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat di tingkat tapak.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan BPGMN akan mengedepankan pendekatan pencegahan berbasis riset, pemetaan dan sistem deteksi dini. Presiden juga menekankan pendekatan berbasis desa dengan melibatkan masyarakat dalam pencegahan karhutla.
Bagi WALHI Riau, efektivitas badan baru tersebut pada akhirnya akan ditentukan bukan oleh nama atau struktur kelembagaannya, melainkan oleh sejauh mana BPGMN mampu menghentikan kerusakan gambut, memperbaiki tata kelola kawasan, menegakkan hukum secara konsisten, dan melibatkan masyarakat dalam pemulihan ekosistem.
Dengan karhutla yang kembali menjadi persoalan serius di Riau, pembentukan BPGMN kini menghadapi ujian pertamanya apakah badan baru ini benar-benar mampu mencegah kebakaran dari sumber persoalannya, atau kembali menjadi respons kelembagaan setelah kebakaran terjadi.(RLs/Rasid)
