Katakata.id — Interpol Polri mengungkap perkembangan terbaru terkait buronan Muhammad Riza Chalid (MRC). Setelah menerbitkan red notice pada 23 Januari 2026, Polri memastikan proses penangkapan terhadap MRC tengah berlangsung dan terus dikoordinasikan dengan negara terkait.
Sekretaris National Central Bureau (NBC) Hubinter Interpol Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa red notice terhadap MRC berlaku di seluruh 197 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan tersebut semakin terbatas.
“Red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol. Tentunya ruang gerak subjek sangat terbatas. Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yakni paspor Indonesia, dan sejak awal keberadaannya sudah kami ketahui,” ujar Brigjen Untung dalam keterangannya, Ahad (1/2/2026).
Ia menjelaskan, proses penegakan hukum lintas negara membutuhkan waktu karena adanya perbedaan sistem hukum antarnegara. Aparat harus memastikan bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC dikategorikan sebagai tindak pidana, baik menurut hukum Indonesia maupun hukum negara tempat MRC berada.
“Itulah sebabnya proses ini memerlukan waktu. Kami harus membuktikan bahwa perbuatan tersebut merupakan kejahatan di Indonesia dan juga di negara tempat yang bersangkutan bersembunyi,” jelasnya.
Brigjen Untung memastikan, MRC saat ini berada di salah satu negara anggota Interpol yang telah diidentifikasi dan dipetakan oleh pihak kepolisian. Koordinasi dan komunikasi dengan otoritas setempat pun telah dilakukan.
“Subjek red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasi, dan kami sudah menjalin kontak,” ungkapnya.
Terkait penerbitan red notice, Brigjen Untung menegaskan bahwa Indonesia bertindak sebagai requesting country. Permohonan tersebut diterbitkan melalui Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Namun ia memastikan MRC tidak berada di Prancis, melainkan di salah satu negara anggota Interpol lainnya.
“Saat ini proses penangkapan sedang kami kerjakan, terus kami koordinasikan dan kami lakukan pembaruan secara berkala. Kami tidak tinggal diam dan terus menindaklanjuti red notice tersebut,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025).(RSD)
