Katakata.id – Komitmen Polda Riau dalam mengembangkan konsep Green Policing terus diperkuat. Kali ini, langkah strategis dilakukan melalui pembahasan pembentukan Pusat Studi Ilmu Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan yang diharapkan menjadi pusat pengembangan riset, inovasi, serta kolaborasi antara Polri, akademisi, dan masyarakat.
Gagasan tersebut mengemuka dalam diskusi ilmiah yang dipimpin Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian, Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwi Laksana, di Gedung Tribrata Mapolda Riau, Kamis (23/7/2026).
Diskusi dihadiri Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Lemdiklat Polri Irjen Pol Dr. Barito Mulyo Ratmono, Irjen Pol Dr. Susilo Teguh Raharjo, Wakapolda Riau, jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Riau, serta para akademisi dan pemerhati lingkungan.
Pembentukan dua pusat studi tersebut diproyeksikan menjadi wadah kolaborasi lintas sektor untuk mengembangkan kajian mengenai kepolisian modern sekaligus memperkuat upaya pelestarian lingkungan berbasis ilmu pengetahuan dan penelitian.
Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwi Laksana menegaskan, pembentukan pusat studi tidak boleh berhenti pada penyusunan konsep atau teori semata, tetapi harus mampu melahirkan solusi yang dapat diterapkan secara nyata di tengah masyarakat.
“Diskusi ini menjadi ruang untuk menyampaikan gagasan sekaligus mendengarkan berbagai masukan terkait pembentukan Pusat Studi Ilmu Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan di Polda Riau. Yang kita bangun bukan hanya konsep teoritis, tetapi juga langkah-langkah pragmatis yang dapat diterapkan secara nyata,” ujarnya.
Menurut Chryshnanda, keterlibatan akademisi, peneliti, pakar, pemerhati hingga pejuang lingkungan menjadi modal penting dalam membangun Green Policing yang memiliki dasar ilmiah sekaligus dapat dipertanggungjawabkan melalui hasil riset.
Ia menegaskan bahwa Green Policing merupakan gerakan bersama yang tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi kepolisian.
“Green Policing adalah bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Ini bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita bersama sebagai anak bangsa. Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Kalau bukan kita, siapa lagi?” tegasnya.
Ia menambahkan, menjaga lingkungan pada hakikatnya adalah menjaga kehidupan, keberagaman, dan masa depan generasi berikutnya.
“Melalui Green Policing, kita ingin membangun kesadaran bahwa merawat lingkungan adalah merawat kehidupan dan kebhinekaan. Semoga gerakan ini terus tumbuh, dari Riau untuk Indonesia, sebagai wujud kecintaan terhadap lingkungan yang harus kita jaga bersama,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyambut baik dukungan pembentukan Pusat Studi Ilmu Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan sebagai penguatan implementasi Green Policing di Provinsi Riau.
Menurutnya, Green Policing bukan sekadar kegiatan penghijauan atau penanaman pohon, melainkan pendekatan yang mengedepankan edukasi masyarakat, kolaborasi lintas sektor, penelitian, hingga aksi nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Green Policing tidak hanya diwujudkan melalui aksi penanaman pohon, tetapi juga melalui edukasi kepada masyarakat, kolaborasi lintas sektor, penelitian, serta berbagai aksi nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Riau,” ujar Herry.
Melalui pembentukan dua pusat studi tersebut, Polda Riau berharap konsep Green Policing semakin berkembang sebagai gerakan berbasis ilmu pengetahuan yang mampu melahirkan berbagai inovasi untuk mendukung pelestarian lingkungan sekaligus memperkuat model kepolisian modern yang adaptif terhadap tantangan zaman.(RSD/HBN)
