Katakata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) senilai Rp9,6 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Dalam langkah terbarunya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah Kantor Disdik Riau di Jalan Cut Nyak Dhien, Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).
Penggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Interactive Flat Panel yang disebut sebagai sarana pendukung pembelajaran berbasis Artificial Intelligence (AI).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah penyidik tampak keluar masuk ruangan membawa dokumen dan memeriksa berbagai barang yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut. Setelah penggeledahan berakhir, tiga boks besar berisi dokumen serta sejumlah barang elektronik dibawa keluar dari kantor Disdik sebagai barang bukti.
Proses penggeledahan juga mendapat pengamanan ketat. Dua personel TNI terlihat berjaga selama kegiatan berlangsung hingga seluruh rangkaian selesai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan tindakan tersebut. Ia menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence melalui proyek Interactive Flat Panel pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.
“Tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik pidana khusus sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence berupa Interactive Flat Panel pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024,” ujar Zikrullah.
Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor PRINT-05/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-21/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026, serta Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pbr tertanggal 21 Juli 2026.
Menurut Zikrullah, penggeledahan merupakan tindakan hukum untuk mencari dan mengamankan barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana guna kepentingan pembuktian.
“Dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, tim penyidik pidana khusus berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik. Selanjutnya barang-barang tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan penanganan perkara,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan Interactive Flat Panel yang direalisasikan pada tahun 2024 untuk 37 SMA Negeri di Provinsi Riau dengan total anggaran mencapai Rp9.612.600.000.
Setiap sekolah diketahui menerima satu unit Interactive Flat Panel berukuran 86 inci. Berdasarkan nilai kontrak, harga setiap perangkat diperkirakan mencapai sekitar Rp254,8 juta.
Interactive Flat Panel merupakan perangkat layar sentuh digital yang mengintegrasikan teknologi presentasi nirkabel dan sistem pembelajaran interaktif. Perangkat ini diklaim mampu mendukung proses belajar mengajar yang lebih kolaboratif dibandingkan perangkat televisi pintar (smart TV) biasa.
Meski demikian, penyidik kini tengah menelusuri apakah pengadaan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Zikrullah menegaskan, seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen Kejati Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga merupakan bagian dari dukungan terhadap agenda pemerintah dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya penguatan reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi.
Hingga kini, Kejati Riau belum mengungkap jumlah pasti dokumen maupun barang elektronik yang disita. Penyidik juga belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan masih terus berjalan.
“Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap ada tidaknya perbuatan melawan hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian keuangan negara,” tutup Zikrullah.(RSD/HBN)
