Katakata.id – Upaya Larshen Yunus Naek Simamora untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan berakhir tanpa hasil. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan yang diajukannya dan menyatakan proses penetapan tersangka serta penahanan oleh Polresta Pekanbaru telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Issabela Samalina dalam sidang praperadilan Nomor 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel pada Rabu (22/7/2026), didampingi Panitera Pengganti Ami Sudiati.
Dalam perkara itu, Kapolri cq Kapolda Riau cq Kapolresta Pekanbaru bertindak sebagai pihak termohon. Setelah memeriksa seluruh dalil dan bukti yang diajukan kedua belah pihak, hakim mengabulkan eksepsi termohon sekaligus menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko membenarkan putusan tersebut.
“Benar. Seluruh eksepsi yang kami sebagai termohon dikabulkan majelis hakim. Sementara gugatan para pemohon seluruhnya ditolak,” ujar Qori.
Dengan putusan itu, langkah penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru dalam menetapkan Larshen Yunus sebagai tersangka dinyatakan sah, sehingga proses penyidikan perkara tetap dapat dilanjutkan.
Kasus yang menjerat Larshen bermula pada 24 Desember 2025. Saat itu, seorang pria berinisial MM disebut meminta agar pemberitaan di sebuah media online yang berkaitan dengan dirinya dan keluarganya diturunkan.
Sehari setelahnya, MM mentransfer uang sebesar Rp35 juta atas permintaan seseorang berinisial AP.
Belakangan, MM merasa dirinya menjadi korban dugaan pemerasan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Berdasarkan laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Larshen Yunus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau pengancaman, pencemaran tertulis, ancaman membuka rahasia, serta penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi telepon genggam, rekening koran, tangkapan layar pemberitaan media online, percakapan WhatsApp, hingga bukti transfer uang senilai Rp35 juta.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik dalam mengusut perkara.
Sidang praperadilan sendiri dihadiri tim kuasa hukum Larshen yang dipimpin Dolfie Rompas. Sementara pihak termohon diwakili Tim Divisi Hukum Polri bersama Bidkum Polda Riau dan Seksi Hukum Polresta Pekanbaru.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses hukum terhadap Larshen Yunus dipastikan tetap berjalan. Putusan PN Jakarta Selatan sekaligus memperkuat legalitas tindakan penyidik Polresta Pekanbaru dalam menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kasus tersebut kini memasuki tahapan penyidikan lanjutan untuk melengkapi alat bukti sebelum dilimpahkan ke proses penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(FIK/RSD)
