Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Kali ini, tiga tersangka yang diduga menjadi pemberi suap kepada seorang anggota DPR RI resmi ditahan setelah disinyalir menggelontorkan uang miliaran rupiah demi memperoleh alokasi dana hibah.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial Achmad Yahya M (AY) dan M Fathullah (MF), pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta Ra. Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.
“Ketiga tersangka diduga merupakan pihak pemberi suap kepada Anwar Sadad (AS), yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024 dan kini menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Achmad menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat 21 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang telah menjalani proses persidangan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni HAS, JPP, SUK, dan WK.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula ketika AS bersama ketua fraksi diduga mengatur pembagian alokasi dana hibah yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Jawa Timur.
Dari mekanisme tersebut, AS diduga memperoleh jatah alokasi dana hibah sekitar Rp291,5 miliar sepanjang 2019 hingga 2022. Untuk setiap pengajuan, AS diduga meminta komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan (Korlap) atau anggota DPRD yang mengusulkan pergeseran alokasi dana hibah.
“Dalam pelaksanaannya, Korlap membentuk kelompok masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu sebagai pengusul proposal. Setelah dana hibah dicairkan, Korlap menyerahkan komitmen fee sebesar 20 sampai 25 persen kepada AS, baik secara langsung, melalui orang kepercayaannya berinisial BGS, maupun dengan membayarkan berbagai kebutuhan pribadi AS,” jelas Achmad.
Penyidik KPK menduga AY, MF, dan RWR menyerahkan uang kepada AS melalui BGS dengan total sekurang-kurangnya Rp6,9 miliar agar memperoleh alokasi dana hibah di wilayah masing-masing.
Tak hanya menahan para tersangka, KPK juga telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai sekitar Rp22 miliar.
Aset tersebut meliputi sejumlah bidang tanah, rumah toko (ruko), rumah tinggal, apartemen, Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE), hingga gedung olahraga (GOR).
“Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta aset lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” kata Achmad.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain melakukan penindakan, KPK juga terus memperkuat upaya pencegahan melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) kepada pemerintah kabupaten, kota, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Langkah tersebut difokuskan pada pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran agar praktik korupsi dalam penyaluran dana hibah tidak kembali terjadi.
KPK menegaskan bahwa tidak semestinya terdapat pembagian jatah dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) bagi setiap anggota legislatif. Dana hibah, menurut lembaga antirasuah itu, harus dialokasikan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan daerah, bukan menjadi ruang transaksi politik maupun praktik korupsi.(Rasid Ahmad)
