Katakata.id – Pengusutan dugaan jaringan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Riau terus dikembangkan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026).
Penggeledahan dilakukan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang sebelumnya diungkap di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, langkah tersebut berkaitan dengan penindakan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” kata Ade.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya perhiasan emas dengan berat ratusan gram dalam berbagai model serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses peleburan atau pembakaran emas.
Tak hanya perhiasan, petugas juga mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah, alat pompa bakar emas, serta alat pengaduk emas atau tembikar.
Penyidik turut membawa satu buku tabungan Bank BRI dan satu buku pencatatan transaksi penjualan yang mencatat aktivitas sepanjang 2025 hingga 2026.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat penggeledahan yang diterbitkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
Ade menegaskan, seluruh barang yang diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan. Penyidik kini akan mendalami apakah terdapat keterkaitan antara aktivitas pertambangan emas ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di toko tersebut.
“Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira,” ujarnya.
Pengembangan perkara ini menunjukkan penyidik tidak hanya membidik aktivitas penambangan ilegal di lokasi tambang, tetapi juga menelusuri kemungkinan rantai distribusi dan transaksi emas yang diduga berkaitan dengan PETI.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Riau memutus mata rantai aktivitas pertambangan emas ilegal yang selama ini tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga berpotensi melibatkan jaringan perdagangan hasil tambang tanpa izin.(RSD/HBN)
