Katakata.id – Kepolisian berhasil mengungkap komplotan begal bersenjata tajam yang diduga telah enam kali beraksi di berbagai wilayah Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, dua pelaku utama pencurian dengan kekerasan (curas) dan dua penadah berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua pelaku begal yang ditangkap masing-masing berinisial MFH (17) dan AS (18). Polisi juga mengamankan dua penadah berinisial WE (43) dan AR (36) yang diduga berperan menjual sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Airin yang menjadi korban begal di Jalan Rajawali Sakti, Kecamatan Binawidya, pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Ps Kanit Reskrim Polsek Binawidya Ipda Herman Zamroni mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan menyusul maraknya aksi begal di wilayah tersebut.
“Seiring terjadinya kasus begal di wilayah hukum Binawidya, kami melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kejadian dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang kerap beraksi di kawasan Naga Sakti, Rajawali Sakti, Garuda Sakti, Jalan Tambusai, hingga beberapa lokasi lainnya,” kata Herman saat konferensi pers di halaman belakang Polresta Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah ruko kosong di Jalan Sultan Syarif Kasim yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Tim opsnal kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap MFH serta AS.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebilah parang yang diduga digunakan untuk mengancam korban, tas milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMax hasil kejahatan, serta satu unit Honda Supra X yang digunakan sebagai kendaraan saat beraksi.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan aksi begal bersama tiga rekannya yang masih buron, masing-masing berinisial M, A, dan K.
“Untuk sementara dari pengakuan mereka sudah enam kali melakukan begal. Namun kami menduga jumlah tempat kejadian perkara bisa bertambah apabila ketiga DPO berhasil diamankan,” ujarnya.
Polisi mengungkap komplotan tersebut memiliki pola yang sama dalam setiap aksinya. Mereka mengincar pengendara yang melintas di jalan sepi pada dini hari, kemudian mengejar dan memepet korban.
“Ada korban yang dipaksa berhenti dengan menarik kunci kontak, ada yang dipaksa jatuh, dan ada juga yang diancam menggunakan parang sehingga korban ketakutan lalu meninggalkan sepeda motornya,” jelas Herman.
Menurutnya, para pelaku biasanya beraksi antara pukul 03.00 WIB hingga 05.00 WIB dengan menyasar pengendara yang melintas di lokasi minim penerangan.
“Korbannya acak, ada anak muda, bapak-bapak maupun perempuan. Yang menjadi sasaran adalah pengendara yang melintas pada tengah malam hingga dini hari di lokasi yang sepi,” katanya.
Dalam pembagian peran, MFH bertindak sebagai eksekutor yang mengacungkan parang kepada korban, sedangkan AS mengendarai sepeda motor. Tiga pelaku lainnya bertugas membawa kabur kendaraan milik korban.
Dari pengembangan penyidikan, polisi juga menangkap dua penadah, WE dan AR. Keduanya diamankan bersama satu unit Yamaha NMax yang rencananya akan dijual ke Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Hasil tes urine menunjukkan seluruh pelaku begal positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Dari pengakuan mereka, uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu dan hasilnya dibagi rata. Sampai saat ini belum ditemukan keterkaitan dengan judi online,” ungkap Herman.
Polisi memastikan komplotan ini tidak memiliki hubungan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor maupun kelompok begal lain yang sebelumnya pernah diungkap di Pekanbaru.
“Mereka berbeda kelompok dan tidak saling mengenal dengan kelompok lainnya,” tegasnya.
Saat ini kepolisian masih memburu tiga pelaku yang masuk DPO untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian tambahan yang belum teridentifikasi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara dua penadah juga diproses hukum sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.(SID/HBN)
