Katakata.id – Rencana melanjutkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Koto Ringin berkapasitas 3×2 megawatt (MW) di Kabupaten Siak, Riau, dinilai berpotensi menambah beban investasi baru. Sebagai alternatif, aset mangkrak tersebut disarankan dialihkan menjadi pembangkit listrik berbasis energi terbarukan yang dinilai lebih ekonomis, ramah lingkungan, dan sejalan dengan target transisi energi nasional.
Hal itu terungkap dalam studi terbaru yang disusun Walhi Riau bersama CERAH berjudul Menerangi Siak Tanpa Asap: Transformasi Aset Fosil Menuju Energi Bersih Berbasis Komunitas, yang dipaparkan di Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Riau, Ahlul Fadli, mengatakan biaya revitalisasi PLTU Koto Ringin diperkirakan mencapai 80 hingga 90 persen dari biaya pembangunan PLTU baru, yakni sekitar Rp198 miliar hingga Rp222,75 miliar.
Jika revitalisasi tersebut dilengkapi dengan teknologi co-firing biomassa sebesar 5 hingga 20 persen, kebutuhan investasi bahkan meningkat menjadi sekitar Rp241 miliar hingga Rp312 miliar.
Menurut Ahlul, PLTU yang mulai dibangun sejak 2007 itu merupakan proyek gagal karena hanya mencapai progres fisik 72,68 persen hingga Desember 2009 sebelum akhirnya terbengkalai selama hampir dua dekade.
“PLTU yang dibangun sejak 2007 ini dibiarkan mangkrak selama lebih dari satu dekade tanpa perawatan memadai, sehingga mengalami kerusakan berat dan kehilangan banyak komponen penting karena dicuri. Pemantauan kami tahun lalu, sebagian besar peralatan utama seperti boiler, turbin, generator, pompa, dan tangki air telah berkarat dan tidak lagi layak pakai. Itulah mengapa jika melanjutkan proyek PLTU ini hampir setara dengan membangun pembangkit baru,” ujar Ahlul.
Ia menjelaskan, proyek senilai Rp143,67 miliar tersebut kini tidak lagi memenuhi kriteria sebagai aset tetap karena tidak dapat digunakan dan tidak lagi memberikan manfaat ekonomi. Bahkan, proyek itu disebut menyebabkan kerugian aset sekitar Rp24,01 miliar akibat penurunan nilai investasi.
Selain persoalan biaya, Walhi juga menilai melanjutkan pembangunan PLTU bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi karbon dan mempercepat transisi menuju energi bersih.
Menurut Ahlul, penggunaan skema co-firing biomassa juga dinilai belum mampu mengurangi ketergantungan terhadap batu bara secara signifikan. Bahkan, pemanfaatan biomassa berbasis sawit berpotensi memicu deforestasi sehingga bertentangan dengan target iklim nasional.
Sebagai solusi, studi tersebut menawarkan pengembangan sistem pembangkit hibrida yang memadukan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Battery Energy Storage System (BESS), dan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM).
Berdasarkan data Global Horizontal Irradiation (GHI), Kabupaten Siak memiliki potensi energi surya sebesar 1.580 hingga 1.657 kWh per meter persegi per tahun dengan capacity factor sekitar 18 hingga 18,9 persen. Potensi tersebut dinilai cukup untuk membangun PLTS berkapasitas sekitar 19,5 MW.
Sistem tersebut diusulkan dipadukan dengan BESS berkapasitas 45 MW untuk menjaga stabilitas pasokan listrik serta PLTM 2 MW yang memanfaatkan potensi Sungai Siak dan Sungai Mandau.
Hasil kajian menunjukkan skema hibrida tersebut mampu menghasilkan tarif listrik lebih rendah, yakni sekitar Rp1.135 hingga Rp1.326 per kWh. Nilai itu lebih kompetitif dibandingkan mempertahankan PLTU dengan biaya produksi Rp1.529 hingga Rp1.628 per kWh maupun PLTU berbasis *co-firing* yang diperkirakan mencapai Rp1.704 hingga Rp1.902 per kWh.
Selain itu, proyek energi terbarukan tersebut diproyeksikan memberikan keuntungan bersih hingga Rp87,5 miliar, tingkat pengembalian investasi (internal rate of return) sebesar 10,2 persen, serta masa pengembalian modal sekitar 9,3 tahun.
Policy Strategist CERAH, Dwiki Mahendra, mengatakan usulan tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menargetkan peningkatan kapasitas energi terbarukan, termasuk pembangunan 100 gigawatt PLTS sebagai tulang punggung sistem kelistrikan rendah karbon.
“Untuk mencapai target tersebut, Indonesia memerlukan berbagai strategi yang mampu menekan biaya investasi sekaligus meningkatkan daya tarik proyek bagi investor. Alih fungsi PLTU yang tidak lagi produktif menjadi salah satu opsi yang dinilai mampu memenuhi kedua tujuan tersebut,” kata Dwiki.
Ia juga mengusulkan dua skema pengelolaan pembangkit energi terbarukan, yakni melalui BUMDes Energi atau koperasi untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat lokal, serta melalui BUMD untuk melayani kawasan industri dengan mekanisme pembagian manfaat bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Jhon Armedi Pinem, menyambut baik hasil kajian tersebut.
“Kami menyambut baik laporan ini yang memaparkan mau dibawa ke mana PLTU ini, mau dibuat apa. Ini merupakan terobosan, tidak hanya pemerintah yang memikirkan. Arah kita ke depan meninggalkan energi fosil menuju energi terbarukan. Mudah-mudahan rekomendasinya bisa mengerucut dan ditindaklanjuti, termasuk melalui audiensi dengan pimpinan,” ujarnya.
Menurutnya, kajian tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menentukan masa depan PLTU Koto Ringin sekaligus mempercepat transisi energi di Provinsi Riau.(RLS/SID)
