Katakata.id – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyiapkan langkah konkret untuk mencegah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) melalui penyusunan materi edukasi berbasis nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Pembahasan mengenai materi edukasi itu dilakukan dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama yang dipimpin Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta, Senin (6/7/2026), bersama jajaran pejabat eselon I dan II.
Menurut Romo Syafi’i, persoalan LGBTQ tidak dapat dipandang hanya sebagai isu sosial, tetapi juga berkaitan dengan nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.
“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujarnya.
Sebagai kementerian yang mengurusi bidang keagamaan, Kemenag menilai memiliki tanggung jawab moral sekaligus kelembagaan untuk menjalankan amanat Perpres tersebut melalui pendekatan edukatif.
Romo Syafi’i menegaskan, upaya pencegahan akan dilakukan melalui penyusunan materi edukasi resmi yang berlandaskan ajaran agama serta nilai-nilai dasar negara.
Dalam rapat tersebut, Wamenag mengungkapkan dirinya telah berdialog dengan sejumlah tokoh lintas agama mengenai isu LGBTQ.
Menurutnya, para tokoh agama dari berbagai keyakinan memiliki pandangan yang sama bahwa praktik LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.
“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya mengutip keterangan resmi.
Pandangan lintas agama itu, lanjutnya, menjadi dasar bagi Kementerian Agama dalam menyusun kebijakan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan pemerintah harus tetap berpijak pada Pancasila, khususnya sila pertama, serta Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Kementerian Agama menilai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ tidak cukup dilakukan melalui pernyataan moral semata. Karena itu, pendekatan yang ditempuh akan diperkuat melalui berbagai program pendidikan, penyuluhan, dan pembinaan keluarga.
Ada lima langkah utama yang disiapkan Kemenag.
Pertama, memperkuat program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin agar memahami hakikat keluarga sesuai ajaran agama sekaligus membangun ketahanan keluarga sebagai benteng utama bagi anak-anak.
Kedua, mengoptimalkan peran penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai ujung tombak edukasi masyarakat mengenai dampak sosial, psikologis, dan kesehatan, sekaligus memberikan layanan konseling keagamaan.
Ketiga, memperkuat program pembinaan keluarga sakinah melalui KUA dengan menghadirkan layanan konsultasi psikologi dan spiritual bagi remaja yang mengalami krisis identitas maupun persoalan keluarga.
Keempat, mengintegrasikan materi tentang pendidikan seksualitas berbasis agama, akhlak, fikih, dan moderasi beragama ke dalam kurikulum madrasah, pesantren, serta perguruan tinggi keagamaan.
Kelima, memperluas dakwah digital melalui penyusunan materi khutbah dan produksi konten media sosial yang edukatif, persuasif, dan mudah dipahami generasi muda.
Menurut Wamenag, media sosial menjadi ruang yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk menghadirkan narasi keagamaan yang membangun dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Perlu juga produksi konten dakwah digital yang kreatif, inklusif, dan persuasif di media sosial untuk memberi pemahaman generasi muda tentang bahaya penyebaran budaya LGBTQ di media sosial,” pungkasnya.
Sumber: kemenag.go.id
Editor: Rasid Ahmad
