Katakata.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak dilakukannya investigasi independen, transparan, dan imparsial atas tewasnya seorang ibu hamil beserta bayi yang dikandungnya dalam insiden kontak senjata di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Lembaga tersebut menilai perlindungan hak hidup warga sipil harus menjadi prioritas di tengah eskalasi konflik bersenjata yang terus terjadi di Tanah Papua.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya telah mengumpulkan informasi awal dan melakukan pemantauan terhadap peristiwa yang terjadi di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, pada Kamis malam (2/7/2026).
Dalam insiden tersebut, Melkiana Duwitau, seorang perempuan yang sedang mengandung sekitar tujuh hingga delapan bulan, meninggal dunia bersama bayi dalam kandungannya setelah terkena peluru saat berada di dalam rumahnya.
“Peristiwa ini terjadi di tengah rangkaian eskalasi kekerasan yang lebih luas di Tanah Papua dalam beberapa hari terakhir,” kata Anis dalam keterangan persnya, Ahad (5/7/2026).
Komnas HAM mencatat, dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, konflik di Papua juga menewaskan seorang pendeta, seorang anggota kelompok bersenjata, seorang prajurit TNI, serta seorang pilot pesawat perintis berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Menurut Anis, TNI menyatakan peluru yang mengenai korban berasal dari kelompok bersenjata. Namun hingga kini belum tersedia proses verifikasi independen yang dapat memastikan klaim tersebut kepada publik.
Selain insiden di Intan Jaya, Komnas HAM juga menyoroti pembakaran pesawat milik Associated Mission Aviation (AMA) di Bandara Perintis Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, pada 2 Juli 2026. Peristiwa itu diduga dilakukan kelompok TPNPB-OPM Yahukimo di bawah pimpinan Elkius Kobak.
Dalam serangan tersebut, pilot pesawat, Nicholas F. Goselin, warga negara Amerika Serikat, meninggal dunia akibat ditembak, sementara tujuh penumpang yang merupakan Orang Asli Papua selamat.
Komnas HAM juga mengingatkan bahwa sebelumnya, pada 11 Februari 2026, dua pilot tewas dalam penembakan di Bandara Koroway Batu, Yahukimo. Berdasarkan catatan lembaga tersebut, kedua serangan diduga dilakukan oleh kelompok yang sama.
Anis menegaskan hak hidup merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (*non-derogable rights*), sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, serta Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945.
“Kematian warga sipil akibat operasi keamanan atau kontak senjata merupakan pelanggaran atas hak hidup yang wajib diusut,” tegasnya.
Komnas HAM juga menyoroti bahwa kontak senjata terjadi di kawasan permukiman warga. Dalam situasi yang menyerupai konflik bersenjata noninternasional, seluruh pihak berkewajiban membedakan antara kombatan dan warga sipil serta menghindari penggunaan kawasan permukiman sebagai arena pertempuran.
“Fakta bahwa insiden ini terjadi di dalam permukiman menunjukkan adanya kegagalan kolektif dalam menegakkan prinsip-prinsip perlindungan warga sipil, terlepas dari pihak mana yang melepaskan tembakan mematikan,” ujar Anis.
Ia menambahkan, investigasi atas peristiwa tersebut tidak cukup dilakukan oleh institusi yang terlibat langsung dalam operasi keamanan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tidak memenuhi prinsip independensi.
Menurut Komnas HAM, konflik berkepanjangan di Papua paling banyak berdampak terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia yang kesulitan menghindari wilayah konflik maupun memperoleh layanan kesehatan.
Lembaga itu juga mengingatkan bahwa berulangnya korban sipil dalam konflik Papua menunjukkan lemahnya akuntabilitas. Tanpa proses hukum yang transparan dan pertanggungjawaban yang jelas, kondisi tersebut dikhawatirkan akan memperkuat impunitas serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Atas peristiwa tersebut, Komnas HAM menyampaikan tujuh rekomendasi. Di antaranya mengutuk tewasnya warga sipil, mendesak penghentian kontak senjata di kawasan permukiman, meminta investigasi independen, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pendekatan keamanan di Papua, memfasilitasi pemulihan bagi keluarga korban, membuka ruang dialog antara pemerintah dan berbagai elemen masyarakat Papua, serta meminta akses bagi Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan langsung di lokasi kejadian.
“Kematian Melkiana Duwitau beserta bayinya adalah pengingat bahwa di balik setiap statistik korban konflik Papua terdapat manusia, keluarga, dan komunitas yang kehilangan. Investigasi yang independen dan akuntabilitas yang nyata merupakan langkah penting agar tragedi serupa tidak terus berulang,” tegas Anis.
Editor: Rasid Ahmad
