Katakata.id – Ombudsman RI mendesak pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyusul berbagai kasus hukum yang mencuat di dua institusi strategis tersebut.
Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum harus menjadi momentum evaluasi total untuk memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, serta menutup celah maladministrasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menegaskan bahwa kasus-kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum tidak boleh dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan harus menjadi alarm bagi perbaikan tata kelola kelembagaan secara menyeluruh.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem pelayanan publik dan kepatuhan administrasi di kedua lembaga tersebut,” kata Nuzran dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Nuzran menepis berbagai isu yang berkembang mengenai dinamika internal pengawasan di Ombudsman. Ia menegaskan bahwa lembaganya tetap menjalankan fungsi pengawasan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.
Menurutnya, Ombudsman sebenarnya telah lebih dulu memberikan peringatan melalui kajian cepat (Rapid Assessment) yang disampaikan kepada BGN pada September 2025. Kajian tersebut memuat berbagai potensi maladministrasi, risiko konflik kepentingan, hingga kerawanan dalam tata kelola pengadaan program.
Namun, Ombudsman menilai sejumlah rekomendasi dan saran perbaikan yang telah diberikan belum dijalankan secara optimal.
“Secara sistem organisasi, fungsi deteksi dini dan pencegahan tetap berjalan penuh. Kami sudah menyampaikan hasil kajian yang berisi potensi maladministrasi kepada pimpinan BGN terdahulu. Sangat disayangkan saran perbaikan tata kelola dan mitigasi konflik kepentingan tidak diindahkan secara maksimal di lapangan,” tegasnya.
Selain BGN, Ombudsman juga memberi perhatian serius terhadap sektor keimigrasian, khususnya pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Berdasarkan hasil analisis yang pernah dilakukan Ombudsman, sektor ini dinilai memiliki sejumlah kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan administratif.
Salah satu persoalan yang disorot adalah minimnya sarana dan prasarana pengaduan bagi WNA di berbagai kantor imigrasi. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat akses masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan pelayanan.
Menurut Ombudsman, keterbatasan mekanisme pengaduan berpotensi memunculkan berbagai praktik negatif seperti intimidasi, pelayanan yang tidak profesional, hingga pungutan liar yang sulit terdeteksi.
Karena itu, Ombudsman mendesak Kementerian Imipas segera membangun sistem pengaduan yang terbuka, mudah diakses, dan transparan bagi seluruh WNA di Indonesia.
Nuzran menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prinsip pelayanan publik yang baik merupakan fondasi utama dalam memastikan seluruh program prioritas nasional berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
“Ombudsman akan terus menjalankan mandat pengawasan secara objektif tanpa kompromi untuk memastikan reformasi birokrasi dan pelayanan publik benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Ombudsman juga akan menggelar rapat koordinasi langsung dengan BGN guna memperoleh perkembangan terbaru terkait tata kelola program, berkoordinasi dengan pimpinan baru, sekaligus memetakan langkah-langkah perbaikan yang dapat segera dilaksanakan sesuai tingkat prioritas.
Tak hanya itu, Ombudsman turut memberikan masukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengoptimalkan peran Kantor Staf Presiden (KSP) dalam mengawal program-program strategis nasional.
Menurut Ombudsman, KSP memiliki posisi penting sebagai simpul koordinasi lintas kementerian dan lembaga sehingga dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang menghambat pelaksanaan program pemerintah.
“Dengan fungsi pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis yang dimiliki, KSP dapat dioptimalkan sebagai jembatan akselerasi koordinasi lintas sektoral,” pungkas Nuzran.
Sumber: Siaran Pers Nomor 033/HM.01/VI/2026
Editor: Rasid Ahmad
