Katakata.id – Penyidik Kortastipidkor Polri terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI).
Dalam perkembangan terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menyimpan dokumen dan barang bukti penting terkait proyek bernilai besar tersebut.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam perkara yang diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp645 miliar.
Ketua Tim Penyidik Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Gunawan, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang saat ini tengah berjalan.
“Kegiatan kami hari ini adalah melaksanakan penggeledahan terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, pada PT Perkebunan Nusantara XI periode 2016–2022,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.
Penyidik menyoroti pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Wijaya Karya (WIKA), PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
Tak hanya menggeledah kantor WIKA, tim penyidik juga bergerak secara paralel melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur yang berkaitan dengan PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
“Pelaksana proyek ini adalah KSO PT Wijaya Karya, PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia. Pada hari yang sama kami juga melakukan penggeledahan di wilayah Jawa Timur terkait dua perusahaan tersebut,” kata Gunawan.
Menurutnya, seluruh dokumen, data, dan barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
“Kegiatan ini merupakan upaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang nantinya akan kami dalami guna memperkuat proses penyidikan,” jelasnya.
Selain memburu bukti, penyidik juga tengah mempersiapkan langkah hukum berikutnya, termasuk menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami juga akan menetapkan pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang kuat,” tegas Gunawan.
Ia menambahkan, percepatan penyelesaian perkara menjadi salah satu fokus utama agar kasus tersebut segera memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan publik terhadap penanganan kasus-kasus korupsi besar.
“Kami ingin proses penyidikan ini tidak berlarut-larut sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Kortastipidkor Polri memastikan seluruh proses penyidikan maupun penggeledahan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Gunawan mengungkapkan bahwa penggeledahan di kantor WIKA dilakukan di dua lokasi strategis, yakni lantai 3 dan lantai 12. Penyidik menduga terdapat sejumlah dokumen dan bukti yang berkaitan langsung dengan proyek modernisasi pabrik gula tersebut.
“Di lantai tersebut terdapat sejumlah ruangan yang kami akses karena diduga menyimpan bukti-bukti yang relevan dengan proses penyidikan,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek modernisasi industri gula nasional yang semestinya bertujuan meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan. Namun di balik proyek strategis tersebut, penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dengan penggeledahan yang terus dilakukan dan alat bukti yang semakin bertambah, publik kini menunggu langkah berikutnya dari Kortastipidkor Polri, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus korupsi besar di sektor industri perkebunan dan gula nasional.(tribratanews.polri.go.id)
