Katakata.id – Dugaan penggunaan anggaran secara tidak efisien dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 kembali menjadi sorotan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait penggunaan helikopter oleh dua pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 itu disidangkan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Pengadu dalam perkara ini adalah Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali yang memberikan kuasa kepada Rizki Agus Saputra, Jumhadi, dan Hamis Souwakil.
Mereka mengadukan Anggota KPU RI Parsadaan Harahap sebagai Teradu I, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i sebagai Teradu II, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno sebagai Teradu III.
Dalam persidangan, pihak pengadu menilai penggunaan helikopter menuju Kecamatan Cidaun pada 25 Januari 2024 bertentangan dengan prinsip efisiensi pengelolaan anggaran. Menurut mereka, lokasi pelantikan masih dapat dijangkau melalui jalur darat.
Kuasa pengadu, Rizki Agus Saputra, mengatakan jarak antara Kantor KPU RI menuju Kecamatan Cidaun sekitar 241 kilometer dan dapat ditempuh dalam waktu sekitar lima jam menggunakan kendaraan darat.
“Kami sudah melakukan survei lapangan. Kondisi jalannya cukup baik sehingga tidak memerlukan transportasi udara,” ujarnya di hadapan majelis sidang.
Pengadu juga mempertanyakan dasar pertimbangan penggunaan helikopter. Menurut mereka, tidak terdapat parameter yang jelas mengapa pelantikan KPPS di Cianjur dipilih untuk dihadiri menggunakan moda transportasi udara, sementara pada waktu yang sama ratusan daerah lain di Indonesia juga menggelar pelantikan KPPS.
Salah satu principal pengadu, Hadar Nafis Gumay, bahkan menduga penggunaan helikopter tersebut mencerminkan perilaku yang tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas penyelenggara pemilu.
“Dalam hal ini, penggunaan helikopter patut diduga sebagai tindakan atau perilaku foya-foya dan pemborosan anggaran, bukan atas kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga,” tegas Hadar.
Menanggapi tuduhan tersebut, Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menegaskan bahwa kehadirannya dalam pelantikan KPPS merupakan bagian dari tugas konstitusional sebagai penyelenggara pemilu.
Ia menjelaskan, kehadirannya di Kecamatan Cidaun dilakukan atas undangan KPU Provinsi Jawa Barat untuk memantau langsung salah satu tahapan penting Pemilu 2024.
Parsadaan juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam proses penyewaan helikopter.
“Seluruh proses penyewaan dan SPK moda transportasi helikopter tersebut tidak sekalipun melibatkan Teradu I,” ujarnya.
Dalam persidangan terungkap bahwa penyewaan helikopter dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.
“Teradu I diundang oleh KPU Provinsi untuk menghadiri pelantikan KPPS di Cianjur dan disiapkan kendaraan berupa helikopter oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Foya-foya dan pemborosan di mananya yang kemudian dibebankan kepada Teradu I?” kata Parsadaan.
Sementara itu, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i menjelaskan awalnya ia dijadwalkan menghadiri pelantikan KPPS di Kabupaten Kuningan. Namun rencana tersebut berubah setelah diputuskan mendampingi Parsadaan di Kabupaten Cianjur berdasarkan hasil rapat pleno rutin KPU Jawa Barat pada 22 Januari 2024.
Sebagai Ketua Divisi SDM KPU Jawa Barat, Abdullah menilai pendampingan terhadap Ketua Divisi SDM KPU RI merupakan bagian dari tugasnya.
Menurutnya, penggunaan helikopter merupakan fasilitas yang disediakan Sekretariat KPU Jawa Barat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fasilitasi moda transportasi helikopter merupakan tugas dan wewenang sekretariat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020,” jelas Abdullah.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno menolak dikaitkan dengan pengadaan helikopter tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran di lingkungan KPU tidak terpusat di Sekretariat Jenderal, melainkan berada pada masing-masing satuan kerja yang memiliki kewenangan sendiri dalam pelaksanaan anggaran.
“Keberadaan suatu komponen belanja dalam DIPA maupun dokumen anggaran KPU Provinsi Jawa Barat tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa komponen belanja tersebut diketahui, diperiksa, disetujui ataupun menjadi tanggung jawab Teradu III,” tegas Bernad.
Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito dengan anggota majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Putusan atas perkara tersebut akan dibacakan dalam sidang DKPP pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sumber: dkpp.go.id
Editor: Rasid Ahmad
