Kejari Kuansing Tahan Mantan Bupati Kuansing Sukarmis

Katakata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menetapkan tersangka di kasus Hotel Kuansing. Kali ini yang ditetapkan sebagai tersangka bukan main-main, Sukarmis mantan Bupati Kuansing 2 Periode 2006-2011 dan 2011-2016.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo kepada media, Jumat (3/5/2024) siang, membenarkan penetapan tersangka tersebut, dan mantan Ketua DPRD Kuansing itu juga di tahan di tahanan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.

”Iya benar jadi tersangka beliau. Kini di tahan di tahanan lapas,”ujar Nurhadi.

Nurhadi juga menjelaskan penetapan tersangka terhadap Sukarmis adalah pengembangan kasus Hotel Kuansing. Dimana pihaknya telah menemukan dua alat bukti untuk menjerat Sukarmis untuk menjadi tersangka.

”Sudah beberapa kali dipanggil menjadi saksi. Tadi dipanggil sebagai tersangka dan langsung kita tahan,”tukas mantan Kajari Kaur Bengkulu ini.

Sebelumnya, pihak Kejari Kuansing juga telah menahan mantan Kepala Bappeda-Litbang Hardi Yacob dan pejabat lainnya. Pengusutan kasus mega proyek Hotel Kuansing ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. (HBN)

Related posts