Katakata.id – Peredaran narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan jaringan lintas wilayah di Riau berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau hingga berujung pada penangkapan di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai.
“Ditresnarkoba Polda Riau membekuk dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu hasil pengembangan kasus di Kabupaten Rokan Hilir, sekaligus menyita senjata api rakitan beserta amunisi dari salah seorang tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (9/5), saat tim opsnal yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita melakukan penangkapan terhadap pria berinisial SU alias USI (36) di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang, dan dua paket kecil sabu dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
“SU mengaku berperan sebagai pembeli sabu dari SA untuk dijual kembali,” ujar Kombes Putu.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke Dumai. Pada Minggu (10/5) sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka SA (35) bersama seorang pria berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp50 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1879 AAS.
“Dalam pengembangan ini, tim menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi, uang tunai Rp50 juta, dua unit telepon genggam, dan satu unit mobil Honda Brio merah,” kata Kombes Putu.
Polisi menyebut SA berperan sebagai pemasok atau penjual sabu kepada SU, sementara A bertugas menjadi perantara transaksi narkotika di antara keduanya.
Kepada penyidik, SA mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih enam bulan. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Tak hanya fokus pada kasus narkotika, Ditresnarkoba Polda Riau juga mendalami temuan senjata api rakitan yang ditemukan saat penggerebekan.
“Untuk temuan senpi rakitan di lokasi, tim sedang melakukan pendalaman. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut diperoleh dari rekannya berinisial L yang menggadaikannya sekitar delapan bulan lalu seharga Rp700 ribu,” jelas Kombes Putu.
Penyelidikan terkait kepemilikan senjata api tersebut akan dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, pengembangan jaringan, hingga penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kombes Putu juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika melalui laporan yang disampaikan ke Satgas Anti Narkoba.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.(SID/HBN)
