Katakata.id – Bareskrim Polri bersama jajaran Polda kembali mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam operasi intensif selama 7 hingga 20 April 2026. Dalam kurun 13 hari, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka dari 223 lokasi kejadian perkara (TKP).
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Selasa (21/4/2026).
Dalam keterangannya, Nunung menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional, termasuk memastikan harga BBM dan LPG bersubsidi tetap terjangkau bagi masyarakat. Namun, praktik penyalahgunaan masih marak terjadi.
“Modus yang dilakukan antara lain menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri,” ujarnya.
Ia menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil seperti petani, nelayan, pedagang, hingga sopir angkutan yang seharusnya menikmati subsidi negara.
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan adalah hak masyarakat yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya ratusan ribu liter solar dan pertalite, ribuan tabung LPG berbagai ukuran, serta ratusan kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal.
Kerugian negara akibat penyalahgunaan ini diperkirakan mencapai Rp243 miliar hanya dalam periode 7–20 April 2026.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan berbagai modus yang digunakan pelaku. Untuk BBM, pelaku membeli berulang dari sejumlah SPBU, menimbun, lalu menjual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi. Mereka juga menggunakan kendaraan modifikasi bertangki besar serta pelat nomor palsu untuk memanipulasi sistem barcode.
Sementara untuk LPG, modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi seperti 12 kg dan 50 kg, lalu menjualnya dengan harga komersial.
Tak hanya pelaku lapangan, Polri juga menelusuri jaringan di balik praktik ini, termasuk pemodal dan pihak yang terlibat dalam distribusi ilegal.
“Kami akan menelusuri aliran dana dan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekerja sama dengan PPATK,” tegas Nunung.
Sepanjang 2025 hingga 2026, tercatat 65 SPBU terlibat dalam kasus serupa. Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dampak dari praktik ilegal ini dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan mendapatkan solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU.
Polri pun menegaskan tidak akan memberi ruang bagi mafia energi.
“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, Polri juga bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung, PPATK, Pertamina, hingga SKK Migas.
Masyarakat turut diajak berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi dengan melaporkan praktik mencurigakan seperti penimbunan, pengoplosan, atau penjualan BBM subsidi di atas harga resmi.
Menutup pernyataannya, Wakabareskrim menegaskan komitmen tegas Polri.
“Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Tidak ada kompromi bagi pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dari subsidi negara,” pungkasnya.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: Tribratanews
