Katakata.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menilai penangkapan harimau sumatera bukan solusi untuk menghentikan konflik antara manusia dan satwa liar yang kembali menelan korban jiwa di Kabupaten Pelalawan. Organisasi lingkungan itu menegaskan akar persoalan berada pada rusaknya habitat harimau akibat aktivitas industri kehutanan yang terus menggerus kawasan hutan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dua serangan harimau sumatera yang terjadi dalam waktu berdekatan di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Desa Sungai Ara, Kabupaten Pelalawan. Sebagai langkah penanganan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau telah memasang dua kandang jebak di sekitar lokasi untuk menangani satwa yang diduga terlibat dalam serangan tersebut.
Serangan terbaru terjadi pada Jumat (10/7/2026) malam dan menewaskan seorang pekerja HTI bernama Eko Prasetyo (29). Peristiwa itu terjadi hanya beberapa hari setelah seorang anak berusia 12 tahun juga meninggal dunia akibat diterkam harimau di kawasan yang sama.
Koordinator Perlindungan dan Pengembangan Wilayah Kelola Rakyat (WKR) WALHI Riau, Rezki Andika, mengatakan konflik tersebut tidak dapat dilepaskan dari aktivitas HTI yang berada di koridor habitat harimau sumatera.
Menurutnya, kawasan tersebut merupakan konsesi PT Madukoro Lestari Estate Tasik, perusahaan pemasok bahan baku kayu bagi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang terafiliasi dengan APRIL Group.
“Harimau secara alami adalah satwa yang cenderung takut dan menghindari manusia. Mereka menyerang manusia bukan karena manusia adalah mangsa utamanya, akan tetapi mereka menyerang karena habitatnya atau naluri keibuan mereka terancam,” ujar Rezki.
WALHI menilai penangkapan harimau hanya menyelesaikan dampak, bukan akar persoalan. Organisasi itu menegaskan pemulihan habitat dan perlindungan koridor satwa merupakan langkah yang lebih efektif untuk mencegah konflik serupa terulang.
Hasil identifikasi sementara BBKSDA Riau menunjukkan serangan kedua terjadi sekitar 6,5 kilometer dari lokasi serangan pertama. Berdasarkan ukuran dan karakteristik jejak yang ditemukan, diduga kedua peristiwa dilakukan oleh harimau sumatera jantan berusia sekitar tiga tahun.
Pelaksana Harian Kepala BBKSDA Riau sebelumnya juga menyatakan bahwa perusahaan pemegang izin PBPH-HTI seharusnya memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dalam melindungi pekerja, menghentikan aktivitas di sekitar habitat harimau, serta meningkatkan kewaspadaan di kawasan rawan konflik.
WALHI Riau mendesak PT Madukoro Lestari Estate Tasik bertanggung jawab atas insiden tersebut, sekaligus meminta pemerintah mengevaluasi izin perusahaan yang beroperasi di kawasan habitat harimau.
“Korban anak usia 12 tahun yang merupakan anak pekerja dan pekerja yang meninggal dunia akibat diserang harimau pada saat di luar kamp pada malam hari menandakan adanya aktivitas perusahaan yang menjadi penyebab harimau menyerang manusia,” kata Rezki.
Senada dengan itu, Direktur Perkumpulan Elang, Besta Junandi Nduru, menyebut konflik yang berulang menunjukkan semakin sempitnya ruang hidup harimau akibat deforestasi.
Ia menjelaskan kawasan Sungai Ara saat ini dikuasai oleh dua perusahaan besar, yakni PT Arara Abadi dengan konsesi sekitar 49 ribu hektare dan PT Madukoro Lestari dengan luas konsesi sekitar 14.900 hektare.
Menurut Besta, aktivitas pembukaan hutan telah mendorong harimau memasuki area yang kini menjadi lokasi operasional perusahaan.
“Dalam kasus ini, tidak hanya manusia yang menjadi korban, tetapi juga satwa yang dilindungi. Harimau merupakan satwa yang dilindungi. Merusak ruang hidupnya sama dengan membuatnya punah. Perusahaan yang telah melakukan deforestasi harus bertanggung jawab untuk mengembalikan habitat harimau di areal kerjanya sambil memastikan keamanan para pekerja,” tegasnya.
WALHI Riau berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan satwa yang terlibat konflik, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan hutan dan aktivitas industri di habitat harimau sumatera. Menurut mereka, pemulihan ekosistem menjadi kunci utama untuk melindungi keselamatan manusia sekaligus menjaga kelestarian salah satu satwa paling terancam punah di Indonesia.(RLS/RSD)
