Katakata.id — Pencabutan 28 izin usaha berbasis sumber daya alam di Sumatra dinilai sebagai langkah awal pemerintah untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan hidup yang selama ini tergerus oleh aktivitas industri ekstraktif.
Namun, kebijakan tersebut dinilai belum cukup jika tidak diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan lain, pemulihan lingkungan, serta perlindungan ekosistem penting di seluruh Pulau Sumatra.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menegaskan bahwa akumulasi aktivitas kehutanan, perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan industri ekstraktif lainnya telah menyebabkan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara signifikan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Pencabutan izin harus dipastikan bukan untuk mengalihkan eks areal konsesi kepada perusahaan lain, baik BUMN maupun swasta. Negara juga wajib memastikan perusahaan yang izinnya dicabut bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan,” ujar Even Sembiring dikutip dari siaran persnya, Selasa (20/1/2026).
Ia menilai pencabutan izin tidak akan bermakna tanpa rencana pemulihan yang jelas dan tegas. Menurutnya, setelah puluhan tahun merusak hutan dan mengambil keuntungan besar dari sumber daya alam, perusahaan-perusahaan tersebut harus dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
“Tanpa pemulihan, pencabutan izin hanya menjadi kebijakan administratif tanpa keadilan ekologis,” tambahnya.
Izin PT Toba Pulp Lestari Dicabut, WALHI Minta Hak Masyarakat Adat Dipulihkan
WALHI secara khusus menyoroti pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan yang sebelumnya bernama PT Indorayon. Sejak dekade 1980-an, WALHI telah mengadvokasi dan mempermasalahkan keberadaan perusahaan tersebut karena konflik berkepanjangan dengan masyarakat adat serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Bahkan, pada 1988, gugatan WALHI terhadap PT Indorayon menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum lingkungan di Indonesia, dengan diakuinya hak gugat organisasi lingkungan hidup.
Namun demikian, WALHI mengingatkan agar pencabutan izin kali ini tidak mengulang preseden buruk pada 1999. Saat itu, izin PT Indorayon sempat dihentikan, tetapi perusahaan kembali beroperasi pada 2002 dengan nama baru, PT Toba Pulp Lestari.
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, menegaskan bahwa pencabutan izin PT TPL harus diikuti dua kebijakan utama. Pertama, negara harus meredistribusikan eks konsesi PT TPL kepada masyarakat adat yang telah berkonflik dengan perusahaan tersebut sejak puluhan tahun lalu. Kedua, PT TPL beserta perusahaan induknya, Royal Golden Eagle, harus bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan.
Penegakan Hukum di Sumbar Dinilai Belum Sentuh Tambang Ilegal
Di Sumatera Barat, pencabutan izin menyasar tiga perusahaan di wilayah Kepulauan Mentawai, yakni PT Minas Pagai Lumber, PT Biomassa Andalan Energi, dan PT Salaki Suma Sejahtera. WALHI menilai pencabutan tersebut harus menjadi momentum penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak masyarakat adat Mentawai.
Namun, WALHI menyayangkan belum adanya langkah tegas penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai berkontribusi besar terhadap banjir di Sumatera Barat.
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Wengky Purwanto, menyebut kinerja aparat penegak hukum masih belum menunjukkan keseriusan dalam menjerat pelaku PETI.
“Jika dibiarkan, bencana yang sama akan terus berulang dan para pelaku akan tetap menambang tanpa efek jera,” tegas Wengky.
WALHI Soroti Kejanggalan Pencabutan Izin di Aceh
WALHI juga menemukan kejanggalan dalam proses pencabutan izin di Aceh. Dua perusahaan, PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai, diketahui telah dicabut izinnya sejak 2022. Sementara PT Aceh Nusa Indrapuri masuk dalam daftar izin yang dievaluasi pada tahun yang sama.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Solihin, mempertanyakan alasan pencabutan ulang izin dua perusahaan tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih fokus mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan yang diduga berkontribusi besar terhadap bencana banjir di Aceh.
Ia menyebut tiga perusahaan yang perlu menjadi perhatian serius, yakni PT Tualang Raya di DAS Jambo Aye (Aceh Timur), PT Wajar Korpora di DAS Tamiang (Aceh Tamiang), dan PT Tusam Hutani Lestari.
Dorong Evaluasi Total dan Revisi Tata Ruang Sumatra
WALHI menilai langkah pemerintah mencabut izin harus diikuti komitmen untuk tidak menerbitkan izin industri ekstraktif baru di eks konsesi yang telah dicabut. Selain itu, evaluasi perizinan harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat terdampak.
Revisi kebijakan tata ruang Pulau Sumatra berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan juga dinilai mendesak untuk mencegah keberulangan bencana ekologis.
“Penegakan hukum administrasi kali ini harus menjadi preseden baik untuk mencabut izin-izin lain yang berkontribusi pada bencana ekologis di Sumatra,” tegas WALHI. (RA)
