Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik jual beli jabatan yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Tak tanggung-tanggung, jabatan strategis Sekretaris Daerah (Sekda) diduga ditebus dengan sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR Sport senilai sekitar Rp2,05 miliar.
Kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu kini menyeret Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Zulkarnaen (ZKN), dan Direktur Utama PT MIP berinisial ARD sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan perkara ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Dua pejabat mengikuti proses tersebut, yakni Asisten I Setda Kuansing yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, FHD, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR), Zulkarnaen.
Namun, menurut penyidik, proses seleksi itu tidak berjalan semata berdasarkan kompetensi.
KPK menduga Bupati Kuansing meminta imbalan berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR Sport kepada calon yang ingin menduduki kursi Sekda.
“Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing,” kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnaen diduga membeli Toyota Land Cruiser 300 GR Sport di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar.
Mobil mewah itu tidak dibayar tunai, melainkan melalui fasilitas kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
KPK menduga skema kredit tersebut sengaja disesuaikan dengan masa jabatan Bupati Kuansing periode 2025–2030.
Karena kemampuan finansial Zulkarnaen tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, pembelian kendaraan dilakukan menggunakan identitas ARD, Direktur Utama PT MIP, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa praktik serupa telah berlangsung jauh sebelum pengisian jabatan Sekda.
Pada 2021, ketika Zulkarnaen mengikuti proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing, ia diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman Amby yang saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Mobil tersebut juga dibeli melalui skema kredit dengan bantuan pihak yang sama, yakni ARD.
“Dari dua peristiwa tersebut terlihat adanya eskalasi nilai suap jabatan. Dari sebelumnya Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta, kemudian meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR Sport senilai Rp2,05 miliar untuk jabatan Sekda,” ujar Achmad Taufik.
Menurut KPK, ARD diduga bukan sekadar membantu proses pembelian kendaraan, tetapi juga memperoleh keuntungan dari proyek-proyek pemerintah.
Perusahaan yang dipimpinnya tercatat memenangkan 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar. Selanjutnya, pada 2025 hingga 2026, perusahaan tersebut kembali memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Sekretariat Daerah dan organisasi perangkat daerah lainnya dengan nilai lebih dari Rp900 juta.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 29 Juni 2026, KPK mengamankan sejumlah pihak di Kuansing dan Jabodetabek.
Lima orang lebih dahulu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yakni FHD selaku Asisten I Setda Kuansing, SNE yang merupakan istri kedua Bupati Kuansing, ARD selaku Direktur Utama PT MIP, serta dua pihak swasta berinisial JL dan SW.
Sementara itu, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen baru menyerahkan diri kepada KPK pada malam 30 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat dicari penyidik.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar serta barang bukti elektronik berupa data pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser 300 GR Sport.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti.
“Kami mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan kendaraan tersebut dengan cara menjualnya kembali ke showroom,” ungkap Achmad Taufik.
Menurutnya, langkah itu diduga dilakukan setelah pihak-pihak terkait mengetahui tengah dipantau oleh tim KPK.
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan uang lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.
Penyidik menduga terdapat permintaan sejumlah uang yang bersumber dari sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani sebagai bagian dari proses pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.
“KPK masih terus mendalami seluruh fakta yang ditemukan, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain,” kata Achmad Taufik.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT MIP, ARD.
Zulkarnaen dan ARD ditetapkan sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Suhardiman Amby dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menahan ketiganya selama 20 hari pertama. ARD ditahan sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026, sedangkan Suhardiman Amby dan Zulkarnaen ditahan mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Achmad Taufik menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi tersebut, serta kepada Polda Riau, Polres Kuansing, Polres Pematangsiantar, pihak Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, dan insan pers yang turut membantu proses penindakan.
“Kami berharap sinergi seluruh elemen masyarakat terus terbangun karena pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh KPK sendiri, tetapi membutuhkan dukungan semua pihak,” tegasnya.
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga menemukan indikasi penerimaan uang lain yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dalam penyelidikan sementara, penyidik menduga terdapat permintaan uang yang bersumber dari sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing.
Menurut KPK, sebagian pendapatan petani diduga dipotong untuk kepentingan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan, meskipun izin pelepasan kawasan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.
KPK menegaskan dugaan tersebut masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.
Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT MIP, ARD.
Zulkarnaen dan ARD dijerat sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Suhardiman Amby dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama. ARD ditahan sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026, sedangkan Suhardiman Amby dan Zulkarnaen ditahan mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi tersebut, serta kepada Polda Riau, Polres Kuansing, Polres Pematangsiantar, pihak Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, dan insan pers yang turut mendukung kelancaran proses penindakan.
“Kami berharap sinergi seluruh elemen masyarakat terus terbangun karena pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh KPK sendiri, tetapi membutuhkan dukungan semua pihak,” tegas KPK. (Rasid Ahmad)
