Katakata.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus berjalan sesuai kaidah hukum, dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan keadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat melakukan kunjungan kerja di Sumedang, Jawa Barat, Senin (13/7/2026), menyusul pelimpahan penanganan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan.
Menurut Yusril, aparat penegak hukum harus bersikap ekstra hati-hati dalam menangani perkara tersebut agar seluruh proses berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Memang diperlukan sikap ekstra hati-hati. Ketika para jaksa menerima penyerahan perkara ini untuk melakukan penyidikan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap harus memegang teguh kaidah-kaidah hukum terkait penegakan hukum di bidang korupsi,” kata Yusril.
Ia menilai perkara tersebut menjadi ujian penting bagi integritas lembaga penegak hukum. Karena itu, seluruh proses harus dijalankan dengan keteguhan, keberanian, dan komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Ini merupakan ujian yang berat bagi kita. Tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Yusril menegaskan bahwa hukum harus berlaku sama bagi setiap orang tanpa memandang jabatan maupun latar belakang institusi. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh terpengaruh oleh status seseorang, termasuk jika yang diperiksa merupakan mantan pejabat di lingkungan kejaksaan sendiri.
“Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa. Jaksa harus mematuhi semua aturan dalam menegakkan hukum ini, walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara yang melibatkan pejabat atau mantan pejabat lembaga negara bukanlah hal baru dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Karena itu, proses hukum harus tetap berjalan secara profesional dan independen sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Di akhir keterangannya, Yusril mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung secara objektif, transparan, dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Sumber: Republika, ANTARA
Editor: Rasid Ahmad
