Katakata.id — Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), mengamankan sembilan orang yang terlibat kasus perambahan kawasan konservasi serta pengrusakan fasilitas satgas di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Riau, Rabu (21/1/2026). Ekspos perkara dipimpin Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Hengky Hariyadi, didampingi Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, serta dihadiri Direktur Reskrimsus dan Direktur Reskrimum Polda Riau.
Wakapolda Riau menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan konservasi dari praktik perambahan dan aksi anarkis.
“Bekerja sama dengan Satgas TP 2 TNTN, para tersangka kami jerat dengan dua konstruksi tindak pidana, yakni pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam serta tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama,” kata Hengky.
Dari sembilan tersangka yang diamankan, enam orang terlibat dalam kasus pengrusakan fasilitas Satgas PKH. Keenam tersangka masing-masing berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS.
Hengky menjelaskan, para pelaku diduga merusak tenda personel Satgas PKH yang ditempati anggota TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
“Motif awalnya adalah penolakan terhadap keberadaan satgas, namun berujung pada tindakan melawan hukum,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok kayu, besi, serta bukti digital berupa flashdisk berisi rekaman aktivitas pengrusakan. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Penyidikan masih terbuka untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penambahan pasal maupun tersangka,” tegas Hengky.
Selain kasus pengrusakan, Ditreskrimsus Polda Riau juga mengungkap perkara perambahan kawasan konservasi. Dalam perkara terpisah, tiga orang tersangka berinisial HN, BA, dan HP diamankan karena diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare kawasan TNTN untuk perkebunan kelapa sawit.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Kepala Balai TNTN melalui tiga laporan polisi. Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Barang bukti yang disita antara lain kwitansi pembayaran, surat hibah, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan tentang penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai taman nasional,” ungkap Hengky.
Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi menegaskan bahwa pascapenertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP 2 TNTN) yang diketuai oleh Gubernur Riau.
“Berbagai langkah koordinatif lintas sektor telah dilakukan untuk memulihkan kawasan secara bertahap dengan pendekatan yang humanis,” kata Agus Hadi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno menambahkan, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum terus diperkuat untuk menyatukan persepsi penegakan hukum, khususnya di tengah masa transisi regulasi.
Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai kebun sawit di dalam kawasan konservasi agar menunjukkan itikad baik dengan menghentikan aktivitas serta mendukung program pemulihan.
“Sinergi TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah adalah kunci. Penegakan hukum akan terus berjalan demi kepentingan lingkungan dan ketertiban hukum, agar pemulihan kawasan dapat optimal dan masyarakat hidup aman serta tenang,” pungkas Sutikno.(RA/HBN)
