Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian signifikan dalam pemulihan aset negara sepanjang 2025. Hingga Desember 2025, nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp1,531 triliun, meningkat 107 persen dibandingkan capaian tahun sebelumnya sebesar Rp739,6 miliar.
Capaian tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1). Menurutnya, angka tersebut merupakan pencapaian tertinggi dalam lima tahun terakhir.
“Peningkatan ini didorong oleh optimalisasi pengelolaan barang sitaan dan rampasan, termasuk melalui mekanisme hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada kementerian dan lembaga,” ujar Setyo dikutip dari siaran pers KPK, Selasa (3/2/2026).
Tak hanya dari penanganan perkara korupsi, KPK juga mendorong pemulihan aset melalui penguatan koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah. Sepanjang 2025, KPK tercatat berhasil menyelamatkan aset daerah dengan nilai fantastis mencapai Rp122,10 triliun.
Angka tersebut terdiri atas piutang pajak tertagih sebesar Rp5,41 triliun serta penyelamatan aset daerah senilai Rp116,7 triliun. Penyelamatan aset ini meliputi legalisasi aset serta penertiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang selama ini bermasalah secara administrasi maupun hukum.
Selain capaian finansial, KPK juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, dengan mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Salah satu kebijakan yang mendapat apresiasi dari Komisi III DPR adalah keputusan KPK untuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penetapan tersangka.
“KPK akan melaksanakan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang mengedepankan perlindungan HAM bagi saksi, pelaku, korban, tersangka, maupun terdakwa,” tegas Setyo.
Penindakan dan Tantangan Korupsi Digital
Dari sisi penindakan, sepanjang 2025 KPK telah menangani 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, serta 78 eksekusi. Sebanyak 87 perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Modus korupsi yang paling dominan masih didominasi oleh kasus suap dan gratifikasi.
Strategi optimalisasi barang rampasan melalui mekanisme hibah dan PSP dinilai menjadi kunci meningkatnya pemasukan negara dari hasil sitaan tindak pidana korupsi. Meski demikian, KPK menyadari tantangan pemberantasan korupsi ke depan semakin kompleks.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai medan korupsi kini mulai bergeser ke ranah digital, dengan karakteristik aset lintas negara hingga penggunaan mata uang kripto.
“Tantangannya bukan hanya SDM yang terbatas, tapi juga kebutuhan alat dan teknologi yang canggih. Kami berharap dukungan agar OTT tidak hanya satu kali dalam sebulan,” ujar Fitroh.
Kinerja KPK sepanjang 2025 mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Sudiro, menilai peningkatan pemulihan aset dan penindakan sebagai indikator keberhasilan nyata yang berdampak langsung pada penguatan keuangan negara.
Sejumlah anggota DPR juga mengapresiasi meningkatnya operasi tangkap tangan (OTT) serta penerapan KUHP dan KUHAP baru yang dinilai lebih menjunjung tinggi prinsip HAM.
Meski demikian, Komisi III tetap memberikan catatan agar KPK terus mengoptimalkan peran penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus mencegah kebocoran keuangan negara di masa depan.
Komisi III DPR turut menyatakan dukungannya terhadap penyusunan kebijakan dan program strategis KPK tahun 2026, yang diarahkan untuk menurunkan tingkat korupsi, memperkuat pencegahan, meningkatkan kelembagaan KPK, serta memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Integritas Nasional.
Editor: Rasid Ahmad
