Katakata.id – Pemerintah Provinsi Riau pertengahan tahun lalu mendeklarasikan inisiatif Growing Resilience through Emissions Reductions, Community Empowerment and Ecosystem Restoration for a Nurturing Future atau Green for Riau Inisiatif (G4RI) sebagai strategi utama menjaga lingkungan sekaligus menurunkan emisi gas rumah kaca.
Inisiatif tersebut resmi diluncurkan Gubernur Riau Abdul Wahid pada 8 Mei 2025 di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau. Saat itu, Gubernur menegaskan bahwa Green for Riau merupakan wujud keseriusan pemerintah daerah dalam mengurangi emisi sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkualitas.
Tak hanya berorientasi lingkungan, Pemprov Riau juga menyatakan program ini dirancang untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini menjaga hutan dan ekosistem tetap lestari.
Green for Riau sendiri diposisikan sebagai platform implementasi untuk memperkuat kesiapan skema REDD+ berbasis jurisdiksi di Provinsi Riau. Skema yang disediakan Perserikatan Bangsa-Bangsa ini memberikan insentif kepada negara dan daerah yang mampu menurunkan emisi gas rumah kaca akibat deforestasi dan degradasi hutan.
Melalui inisiatif ini, Riau berpeluang memperoleh pendanaan iklim berbasis kinerja penurunan emisi. Potensi penurunan emisi yang ditaksir mencapai 200 juta ton ekuivalen karbon menjadikan Green for Riau sebagai program yang tidak hanya strategis secara ekologis, tetapi juga bernilai ekonomi tinggi. Untuk mempersiapkan hal tersebut, Pemprov Riau mendapat dukungan dari United Nations Environment Programme (UNEP) dan Food and Agriculture Organization (FAO).
Namun di balik potensi besar itu, muncul peringatan serius dari organisasi masyarakat sipil.
Inisiatif Green For Riau dan Keadilan Iklim
Direktur Perkumpulan Elang, Besta Junandi, mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Riau menempatkan masyarakat di sekitar hutan dan lahan gambut sebagai penerima manfaat terbesar dari inisiatif ini. Ia menilai, tanpa keberpihakan yang jelas, Green for Riau berisiko menjadi arena permainan elit birokrasi dan pelaku perdagangan karbon.
“Kita tidak ingin inisiatif Green for Riau hanya menjadi karpet merah bagi pemain carbon trade dan elit birokrasi. Manfaat nyata harus dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat tapak,” tegas Besta, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, masyarakat pinggiran hutan dan gambut justru merupakan kelompok yang paling sedikit berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca, tetapi berada di garis depan menghadapi dampak perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, dan penurunan kualitas lingkungan.
“Jangan sampai dana karbon global hanya mengalir ke kantong pemain besar, sementara masyarakat yang selama ini menjaga hutan hanya mendapat manfaat paling kecil,” tambahnya.
Perkumpulan Elang menilai, keadilan iklim harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan Green for Riau. Tanpa mekanisme distribusi manfaat yang adil, inisiatif ini berpotensi melahirkan bentuk baru ketimpangan sosial yang dibungkus narasi penyelamatan lingkungan.
Perhutanan Sosial: Instrumen Distribusi Manfaat Untuk Masyarakat
Dalam berbagai forum diskusi, perancang Green for Riau menyebut skema perhutanan sosial sebagai salah satu instrumen utama sharing benefit bagi masyarakat. Pemegang izin perhutanan sosial yang bersedia terlibat akan memperoleh manfaat dari kredit karbon yang dihasilkan di wilayah kelola mereka.
Namun, dari total sekitar 2,6 juta hektare kawasan hutan yang menjadi target Green for Riau, wilayah yang benar-benar dikelola masyarakat melalui perhutanan sosial tercatat kurang dari 200 ribu hektare. Selebihnya merupakan kawasan hutan negara dan wilayah konsesi korporasi.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian serius. Karena untuk kawasan hutan, perhutanan sosial adalah satu-satunya instrumen yang memungkinkan manfaat perdagangan karbon langsung dirasakan masyarakat,” ujar Besta.
Ia juga menyoroti masih lemahnya tata kelola perhutanan sosial di Riau. Dari 165 unit perhutanan sosial yang ada, belum semuanya memiliki Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS). Kelembagaan pengelola pun dinilai belum cukup kuat.
Data menunjukkan, dari 141 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Riau, hanya 15 unit yang berstatus kategori silver dan dua unit kategori gold. Artinya, mayoritas masih membutuhkan penguatan kapasitas agar mampu terlibat optimal dalam skema Green for Riau.
Perkumpulan Elang mendorong Pemprov Riau untuk segera melakukan pembenahan serius, dimulai dengan memperbarui Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) yang masa kepengurusannya telah berakhir.
“Dengan adanya inisiatif Green for Riau, peran Pokja PPS menjadi semakin penting. Kami mendesak Gubernur Riau untuk segera memperbarui SK Pokja agar pendampingan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal,” tegas Besta.
Selain itu, ia menilai keterlibatan para pihak dalam proses persiapan Green for Riau masih belum optimal. Akademisi, tokoh adat, serta NGO lokal dinilai belum sepenuhnya dilibatkan secara bermakna.
“UNEP, FAO, dan pemerintah provinsi harus jeli melihat peran NGO lokal, akademisi universitas di Riau, serta tokoh adat. Jangan sampai mereka hanya diposisikan sebagai pendengar atau pelengkap dalam proses konsultasi,” pungkasnya.(RLS/RSD)
