Katakata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD dan DPD Provinsi Riau Tahun 2024 pada Senin (29/4/2024) mulai pukul 13.30 WIB dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Sidang Panel 1 di Lantai 2 Gedung I MK.
Untuk Panel 1, Majelis Hakim Panel yang memimpin adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Suhartoyo akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan Pemohon. Pemohon akan diberi kesempatan menyampaikan pokok-pokok permohonannya di hadapan Majelis Hakim Panel dalam persidangan yang juga menghadirkan Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.
Mengutip siaran pers Mahmakah Konstitusi RI, Permohonan yang teregistrasi dengan 9 nomor perkara terdiri dari:
(1) Nomor 61-01-12-04/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024 Partai Amanat Nasional,
(2) Nomor 63-02-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Marsiaman Saragih,
(3) 198-01-16-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Partai Perindo,
(4) 208-02-04-04/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024 Ir. H. Mohamad Idris Laena, S.H,
(5) 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Partai Kebangkitan Bangsa,
(6) 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
(7)241-01-02-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Partai Gerakan Indonesia Raya,
(8) 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Partai Golongan Karya,
(9)251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024 Partai Persatuan Pembangunan.
Selain perkara DPR-DPRD, MK juga turut menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Riau Tahun 2024 yang teregistrasi dalam dua nomor yakni:
(1) Nomor 06-04/PHPU.DPD-XXII/2024 H. Edwin Pratama Putra, S.H.
(2) Nomor 07-04/PHPU.DPD-XXII/2024 Alpasirin, S.I.P., M.I.P.
Salah satu perkara yang disidangkan ialah perkara Nomor 208-02-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh perseorangan Ir. H. Mohamad Idris Laena, S.H. Dalam Permohonannya Pemohon yang merupakan Caleg DPR RI Daerah Pemilihan Riau II dari Partai Politik Golongan Karya.
Pemohon menilai telah terjadi pengurangan suara Pemohon di lima Kabupaten sebanyak 4.505 suara. Pengurangan tersebut karena adanya pemahaman KPPS dalam menentukan perolehan suara yang dicoblos lambang partai atau kolom partai dan di coblos juga salah satu nama caleg maka suara tersebut masuk kedalam suara partai politik pada saat pehitungan di TPS.
Dalam Petitum permohonan, Pemohon memohon MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum untuk Pengisian calon anggota DPR RI sepanjang di Daerah Pemilihan Riau II Provinsi Riau Partai Golkar. Serta menetapkan hasil akhir perolehan Pemohon sebesar 72.708 suara.
Sumber: Siaran Pers MK/Editor: Rasid Ahmad