Katakata.id – Sebanyak 100,55 kilogram narkotika senilai sekitar Rp149,73 miliar dimusnahkan Polda Riau setelah pengungkapan empat kasus jaringan narkotika internasional dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN). Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Pemusnahan berlangsung di halaman samping barat Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat memimpin kegiatan yang turut dihadiri unsur TNI, kejaksaan, BNN Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 82,79 kilogram sabu dan 17,77 kilogram ganja. Total beratnya mencapai 100.554,65 gram, dengan nilai ekonomis diperkirakan Rp149.728.608.400.
“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional. Ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Arman.
Empat kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi. Menurut hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga berperan sebagai pengendali dan kurir yang menerima atau mengambil narkotika dari wilayah Dumai dan Bengkalis untuk diedarkan di wilayah hukum Polda Riau.
Penyidik masih mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas.
Arman mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi kepolisian dengan TNI, BNN Provinsi Riau, Bea dan Cukai, serta dukungan masyarakat. Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran, termasuk menelusuri peran para pelaku dalam jaringan tersebut.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polda Riau dan jajaran terus memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan narkotika, mulai dari pengendali hingga kurir,” katanya.
Polda Riau memperkirakan barang bukti yang dimusnahkan berpotensi membahayakan 467.239 jiwa apabila sampai beredar di masyarakat. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan perhitungan aparat terhadap jumlah dan jenis narkotika yang berhasil diamankan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau untuk memastikan kesesuaiannya. Setelah pemeriksaan dan penandatanganan berita acara, seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin yang telah disiapkan.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba yang disebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan petunjuk Kapolri. Kegiatan tersebut juga dikaitkan dengan program Polisi Bersama Masyarakat serta Quick Wins 2 tentang pemulihan kawasan narkoba.
Polda Riau menyatakan akan melanjutkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, meningkatkan pengawasan di jalur rawan penyelundupan, dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.
Arman turut mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika. Partisipasi masyarakat, menurut dia, diperlukan untuk membantu aparat mengungkap jaringan dan mencegah narkoba menjangkau lingkungan tempat tinggal serta generasi muda.(Rasid/Nainggolan)
