Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan saksi dalam suatu perkara tidak didasarkan pada tekanan publik maupun keberanian lembaga antirasuah tersebut, melainkan semata-mata mengikuti kebutuhan penyidikan.
Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, merespons pertanyaan mengenai kemungkinan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
“Ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan atau penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani,” ujar Taufik, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, setiap pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik dalam membangun konstruksi perkara, bukan karena adanya desakan atau tantangan dari publik.
“Kami juga bukan karena ditantang-tantang seperti itu. Yang menjadi ukuran adalah apakah dalam konstruksi perkara dibutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak. Itu yang menjadi dasar, bukan soal berani atau tidak berani,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Taufik, penyidik masih berfokus mendalami perkara dengan memverifikasi besaran uang yang diduga dipungut melalui koperasi unit desa (KUD), serta menganalisis berbagai barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut menjadi perhatian setelah mengungkap adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa terlebih dahulu mengetahui isi di dalamnya.
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kuansing setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, ia melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan antikorupsi.
Dengan pernyataan terbaru tersebut, KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai alat bukti dan kebutuhan hukum yang berkembang, termasuk dalam menentukan siapa saja pihak yang perlu dimintai keterangan sebagai saksi.
Editor: Rasid Ahmad || Sumber: ANTARA
