Katakata.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menindak tegas praktik kejahatan kehutanan dengan membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka, menyita ratusan batang kayu olahan, serta memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan pembalakan liar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari hasil hutan tanpa dokumen resmi.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang didukung personel Satbrimob Polda Riau melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, saat petugas tiba, aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas kayu yang diolah.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah,” ujar Ade, Kamis (16/7/2026).
Seluruh pekerja beserta barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Ade menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang selama ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan di Bumi Lancang Kuning.
Menurutnya, kejahatan kehutanan tidak hanya terjadi pada aktivitas penebangan liar, tetapi juga melibatkan mata rantai pengolahan kayu sebelum dipasarkan.
“Sawmill ilegal merupakan mata rantai penting karena menjadi tempat pengolahan kayu hasil kejahatan sebelum dipasarkan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” tegasnya.
Ade memastikan penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Polisi kini terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
“Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau,” katanya.
Penindakan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yakni pendekatan kepolisian yang memadukan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan hidup.
Ade menegaskan, Green Policing tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengungkapkan, penyidik telah menetapkan D.A.S. (28) sebagai tersangka. Pria tersebut diketahui berperan sebagai mandor sekaligus pengawas operasional sawmill ilegal tersebut.
Sedangkan pemilik sawmill yang diketahui berinisial L.F.W. masih didalami keterlibatannya dan masuk dalam pengembangan penyidikan.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu.
Menurut Teddy, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sementara itu, penyidik juga masih menelusuri asal-usul kayu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.(RSD/HBN)
