Katakata.id – Publik dikejutkan dengan penetapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013–2025.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (16/4/2026).
“Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” ujar Syarief kepada wartawan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan dan penggeledahan. Kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan yang melibatkan PT TSHI.
Dalam prosesnya, perusahaan tersebut diduga mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery Susanto untuk memengaruhi kebijakan agar dikoreksi oleh Ombudsman. Hasilnya, PT TSHI diperintahkan menghitung sendiri beban kewajiban yang harus dibayarkan.
Namun, dalam proses itu, Hery diduga menerima aliran dana dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah sekitar Rp1,5 miliar,” ungkap Syarief.
Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 dalam ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, ia telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi negara ini langsung memicu reaksi dari parlemen. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengaku terkejut dan menyayangkan kabar tersebut.
“Kami sangat terkejut. Kami syok dan tentu menyayangkan berita ini,” ujarnya di Jakarta.
Meski demikian, DPR tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Rifqinizamy juga meminta seluruh anggota Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal agar tugas dan fungsi lembaga tetap berjalan optimal di seluruh Indonesia.
Apalagi, para anggota Ombudsman RI, termasuk Hery Susanto, baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu di Istana Kepresidenan.
Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut dapat bekerja lebih baik dan menjaga integritas.
“Kita beri waktu proses hukum berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun tentu ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak,” pungkasnya.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: merdeka.com, inilah.com
