Katakata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026), MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan mendasar terhadap aturan peradilan militer tersebut.
Putusan ini menjadi momentum penting dalam pembenahan sistem peradilan militer, terutama mengenai batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum ketika prajurit TNI melakukan tindak pidana.
MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Apabila dalam tenggat tersebut pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, UU Nomor 31 Tahun 1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, dengan perkara yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa persoalan konstitusionalitas UU Peradilan Militer tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengubah satu frasa dalam satu pasal.
Menurut Mahkamah, perubahan harus mencakup sejumlah aspek mendasar, mulai dari definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum hingga batas kewenangan mengadili perkara yang melibatkan prajurit TNI.
“Tidak mungkin bagi Mahkamah hanya memaknai sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya tanpa menata secara keseluruhan UU 31/1997,” kata Enny saat membacakan pertimbangan hukum dilansir situs resmi MK.
Mahkamah menilai penataan tersebut juga perlu mencakup penyatuan sistem peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara.
Selain itu, perlu ada mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dalam menentukan forum peradilan suatu perkara, terutama ketika muncul perdebatan apakah perkara yang melibatkan prajurit TNI harus diperiksa di peradilan militer atau peradilan umum.
MK mengaitkan kebutuhan pembenahan itu dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta ketentuan reformasi sektor pertahanan dalam Tap MPR Nomor VII/MPR/2000.
Mahkamah memberikan waktu dua tahun agar pembentuk undang-undang memiliki kesempatan menyusun perubahan secara mendasar, bukan sekadar melakukan perbaikan terbatas terhadap satu ketentuan.
Permohonan uji materiil ini berpusat pada Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer, khususnya frasa “tindak pidana”, yang diminta para Pemohon dimaknai menjadi tindak pidana militer.
Para Pemohon menilai rumusan yang berlaku selama ini membuka ruang penafsiran luas mengenai kewenangan peradilan militer terhadap perkara pidana yang dilakukan prajurit TNI aktif, termasuk tindak pidana umum.
Dalam argumentasi yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Ibnu Syamsu Hidayat, para Pemohon menyoroti risiko impunitas dan ketidaksetaraan perlakuan di hadapan hukum.
“Frasa mengadili tindak pidana dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer,” kata Ibnu.
Ia mencontohkan sejumlah jenis tindak pidana umum yang menurut para Pemohon berpotensi masuk dalam lingkup kewenangan peradilan militer, antara lain korupsi, pelanggaran lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, narkotika, psikotropika, dan tindak pidana perlindungan anak.
Para Pemohon juga berpandangan bahwa dominasi yurisdiksi peradilan militer terhadap perkara yang melibatkan prajurit TNI dapat menimbulkan persoalan dalam penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.
Dalil tersebut berkaitan dengan jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mahkamah pada akhirnya menyatakan dalil-dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Tenggat tersebut menempatkan pembentuk undang-undang pada tanggung jawab untuk merumuskan kembali pengaturan peradilan militer agar selaras dengan prinsip konstitusi, kepastian hukum, dan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Perubahan yang diminta MK tidak hanya menyangkut istilah atau rumusan pasal, tetapi juga desain yurisdiksi, hubungan antara peradilan militer dan peradilan umum, serta prosedur penyelesaian ketika kewenangan mengadili suatu perkara diperselisihkan.
Dengan putusan ini, perhatian selanjutnya tertuju pada proses legislasi yakni bagaimana pemerintah dan DPR menerjemahkan pertimbangan konstitusional MK ke dalam perubahan undang-undang yang konkret.
Dua tahun menjadi batas waktu yang ditetapkan Mahkamah. Jika perubahan tidak dilakukan hingga tenggat berakhir, UU Peradilan Militer dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai amar putusan tersebut.
Editor: Rasid Ahmad
