Katakata.id – Solidaritas Aksi Peduli Lingkungan (APEL) Riau yang terdiri dari Perkumpulan Elang, YLBHI – LBH Pekanbaru, WALHI Riau, Paradigma, Pondok Belantara, MAPALA Humendala, KPA EMC2, XR Riau, Green Leadership Indonesia, Aksi Kamisan Pekanbaru,Kabut Riau, Mapala Umri, FPBLK, LPE Riau, BEM FAPERTA UNRI, GEMAS, WANAPALHI, dan beberapa perwakilan mahasiswa menggelar kegiatan pencabutan paku dan Alat Peraga Kampanye (APK) serta iklan dan benda lainnya yang dipasang di pohon, Minggu (14/1/2024).
Kegiatan ini dilakukan karena masyarakat Pekanbaru resah terhadap banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada tempat terlarang misalnya APK dipaku pada pohon karena akan berpotensi terhadap rusaknya fungsi pohon sebagai filter udara untuk tetap bersih dan sehat ditambah Riau sering terpapar asap ataupun polusi udara.
Aksi ini dilakukan mulai pukul 11:00 WIB dan selesai pukul 14:00 WIB. Aksi kali ini dihadiri lebih dari 30 (tiga puluh) orang peserta. Aksi ini dilakukan mulai dari simpang antara Jalan Arifin Ahmad dengan Jalan Jenderal Sudirman, simpang Jalan Jenderal Sudirman dengan Jalan Harapan Raya sampai dengan depan MTQ.
Dari aksi kali ini ditemukan masih banyak APK yang dipakukan pada pohon. Aksi kali ini ditemukan sebanyak 218 APK yang ditempel pada pohon dengan total paku sebanyak 400 paku.dan beberapa reklame.
Pasca aksi seluruh APK yang telah dilakukan pencopotan dari pohon kemudian diserahkan kepada Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Riau yang diterima dengan baik oleh perwakilan Anggota Bawaslu Riau.
Kabag Administrasi Bawaslu Riau mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan yang telah ikut serta andil dalam pemilu kali ini, Ia menitipkan pesan untuk mari kita sama-sama menciptakan pemilu yang damai, jujur dan adil.
APK yang telah diserahkan ini kemudian menjadi tanggungjawab dari Bawaslu Riau dan peserta aksi menunggu tindak lanjut dari Bawaslu terkait para peserta pemilu yang melanggar aturan.
Aksi ini dilakukan karena massa aksi menganggap terjadi pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau.
Ditemukan banyak peserta Pemilu tidak mengindahkan aturan pelarangan pemasangan APK dengan cara memaku pada pohon merupakan suatu hal yang dilarang sesuai Pasal 70 ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023. Perbuatan menempelkan APK pada pohon juga merusak nilai keestetikaan atau keindahan di Kota Pekanbaru.
Padahal sesuai UU Pemilu dan PKPU bahwasanya APK dibuat dengan memperhatikan nilai keindahan. Kemudian seluruh peserta Pemilu wajib tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena hak atas lingkungan hidup merupakan Hak Asasi Manusia.
Koordinator Aksi, Fachrul Adam mengatakan bahwa “aksi ini adalah bentuk kolaboratif dan dukungan masyarakat Riau terhadap politik dan lingkungan, hal ini dibuktikan dengan kepedulian kita terhadap kampanye yang dilakukan para peserta pemilu.
“Aksi yang dilakukan juga bertujuan agar para peserta pemilu punya kesadaran untuk menjaga lingkungan di kota Pekanbaru,” kata Fachrul.
“Aksi ini dilakukan dengan cara mencabut Paku dan APK yang tertancap di pohon disepanjang jalan tanpa merusak APK yang kemudian seluruh APK diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Riau,” terangnya.
Erwin Hariadi Simamora dari perwakilan dari YLBHI – LBH Pekanbaru mengatakan bahwa “Persoalan ini seharusnya ditanggapi dengan serius oleh pihak Bawaslu dan Satpol PP.
“Bekerjalah sesuai tupoksi masing-masing sesuai dengan mandat yang diberikan peraturan yang berlaku,” kata Erwin.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan para peserta Pemilu sudah seharusnya Bawaslu memberikan sanksi tegas karena Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan itu,” tegasnya.
Awang dari Pondok Belantara mengatakan bahwa “ keadaan hari ini merupakan hasil dari dinamika dan interaksi sosial, yang kemudian menjadi tanggung jawab semua yang hidup dalam dinamika dan interaksi sosial tersebut.
“Kesadaran akan tanggung jawab ini merupakan solusi dari ketimpangan yang ada. Dinamika dan interaksi sosial ini tak lepas dari lingkungan hidup yang juga merupakan tanggung jawab bersama, dan kegiatan ini bukan mencari kesalahan kelompok atau personal,” kata Awang.
Namun ini, menurutnya, merupakan gerakan kesadaran terhadap kondisi yang sedang terjadi. Bertepatan dengan hari lingkungan hidup 10 januari, Pohon merupakan bagian penting dalam lingkungan hidup dan kita juga harus bertanggung jawab terhadap persoalan lingkungan dan kegiatan ini untuk mengkampanyekan kepada publik bahwa pohon bukanlah media iklan.
Aksi Kamisan Pekanbaru yang diwakilkan oleh Eko mengatakan bahwa perlunya pengawasan semua pihak dalam penertipan APK selama pesta demokrasi ini berlangsung.
Hilarius Sihombing dari Extinction Rebellion Riau mengatakan bahwa permasalahan pemasangan alat peraga kampanye pada pohon merupakan perbuatan merusak lingkungan hidup dan melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Menimbang adanya Capres dan Caleg sebelum menjadi pejabat publik sudah tidak taat hukum, bagaimana bila yang bersangkutan terpilih maka berpotensi berbuat korup dan bobrok,” kata Hilarius.
Dengan demikian melalui aksi peduli lingkungan hidup ini, ia berharap kepada seluruh masyarakat untuk lebih rasional, dan bijaksana dalam menentukan hak pilih terhadap calon Pemimpin dan Pejabat Publik yang berempati terhadap lingkungan hidup yang adil dan lestari.
Bob Mhd Cevin Simamora sebagai masyarakat Riau yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan harapannya yaitu “aksi ini terus berlanjut tanpa harus ada momentum seperti saat ini.
“Yang mana seyogyanya hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara yang sadar atas adanya pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang melanggar hukum sehingga lingkungan menjadi rusak,” ujar Bob.
Selain itu perwakilan dari Mahasiswa juga menyoroti aksi kali ini yaitu diwakilkan oleh Siti Aisyah Sinurat KPA EMC2 yang menyampaikan “Saya selaku Mahasiswa dan juga tergabung dalam penggiat alam mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
“Mengingat saat ini sedang memasuki masa kampanye politik sehingga perlu pihak-pihak untuk memberikan penyadaran sebagai teguran terhadap adanya tindakan yang akan berdampak pada perusakan lingkungan salah satunya mengakibatkan pohon keropos dan APK rentan ambruk yang dapat melukai pengguna jalan,” kata Siti Aisyah.
Para peserta aksi yang tergabung dalam Aksi Peduli Lingkungan (APEL) Riau menuntut Bawaslu maupun pihak terkait pasca adanya aksi cabut paku yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Indonesia dengan meminta Bawaslu segera menindaklanjuti aksi ini dengan cara melakukan penertiban pelanggaran terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Massa aksi meminta kepada peserta Pemilu untuk taat aturan dan meminta semua masyarakat didaerah lain juga untuk melakukan gerakan serupa didaerah masing-masing.(Rls/***)