Katakata.id – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melancarkan kritik keras terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. KPA menilai pernyataan Nusron yang mengaitkan perjuangan rakyat melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dengan upaya meminta atau mengambil aset negara menunjukkan kekeliruan dalam memahami persoalan agraria.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron dalam peluncuran Politeknik Agraria STPN di Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika, menegaskan perjuangan masyarakat melalui LPRA bukanlah aksi untuk meminta tanah milik negara, termasuk aset TNI, Polri, BUMN, Pertamina maupun kementerian.
Menurut Dewi, LPRA justru merupakan bentuk desakan rakyat kepada negara agar konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun segera diselesaikan.
“Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) seluas 1,7 juta hektare tersebut bukan aksi sepihak rakyat, melainkan upaya rakyat untuk menagih negara menuntaskan tanggung jawabnya untuk menyelesaikan konflik agraria,” kata Dewi dikutip dari siaran pers KPA, Sabtu (5/9/2026).
Dewi menyebut konflik tersebut berkaitan dengan perampasan, penggusuran serta kebijakan penguasaan tanah yang dilakukan secara sepihak, baik oleh negara maupun korporasi.
KPA juga menyoroti penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) kepada korporasi di atas tanah yang, menurut KPA, sebelumnya telah dikuasai masyarakat.
Dewi menegaskan tanah yang diperjuangkan KPA bersama organisasi rakyat, termasuk petani dan nelayan, bukanlah permintaan agar negara memberikan tanah baru.
Sebaliknya, perjuangan tersebut merupakan tuntutan agar negara memulihkan hak masyarakat yang, menurut KPA, telah hilang atau dirampas.
“Rakyat tidak sedang meminta kemurahan hati negara, melainkan mendesak negara memulihkan dan mengembalikan hak atas tanah yang telah dirampas, serta membongkar struktur penguasaan agraria yang timpang,” ujar Dewi.
Ia juga membantah anggapan bahwa penyelesaian konflik di atas tanah yang tercatat sebagai aset negara otomatis berarti masyarakat menginginkan aset tersebut.
Menurut Dewi, yang semestinya diperiksa adalah asal-usul tanah, proses penetapannya sebagai aset negara, serta ada atau tidaknya penghilangan hak masyarakat dalam proses penguasaannya.
“Penyelesaian konflik di atas tanah yang tercatat sebagai aset negara bukan berarti rakyat menginginkan aset negara,” katanya.
Dewi mengatakan perjuangan reforma agraria melalui LPRA mencakup sekitar 1,7 juta hektare dan melibatkan ratusan ribu keluarga. Karena itu, persoalan tersebut tidak dapat dilihat semata-mata sebagai urusan administrasi pertanahan.
Menurutnya, LPRA menggambarkan konflik agraria struktural yang memperhadapkan masyarakat dengan negara maupun korporasi, termasuk pada tanah yang telah diberikan konsesi kepada perusahaan dan kawasan yang diklaim sebagai kawasan hutan.
Dewi menilai reforma agraria semestinya menjadi instrumen untuk memperbaiki ketimpangan dan kesalahan penguasaan tanah yang diwariskan dari kebijakan agraria masa lalu, bukan sekadar mekanisme redistribusi aset negara.
KPA pun mengkritik cara pandang pemerintah apabila perjuangan rakyat diposisikan sebagai aksi sepihak untuk mendapatkan aset negara.
“Jika Menteri ATR/BPN melihat perjuangan rakyat sebagai aksi sepihak dan reforma agraria sebagai sekadar redistribusi aset negara, maka Menteri Nusron telah gagal memahami persoalan agraria yang sesungguhnya,” tegas Dewi.
KPA juga mendorong agar cara pandang tersebut dikoreksi dalam pembahasan RUU Reforma Agraria di DPR. Menurut KPA, reforma agraria harus benar-benar diarahkan pada pemulihan hak masyarakat sekaligus pembenahan struktur penguasaan agraria yang timpang.
Bagi KPA, reforma agraria bukan sekadar perkara siapa mendapatkan tanah. Lebih jauh, persoalannya adalah siapa yang kehilangan hak, bagaimana hak itu hilang, dan bagaimana negara memastikan keadilan atas tanah dapat dipulihkan.
Editor: Rasid Ahmad
