Konsep Pemberdayaan Masyarakat Desa

Oleh : Setyo Irawan, S. IP

 Katakata.id – Dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberi ruang untuk dipraktikkan pada paradigma baru dalam pembangunan desa di Indonesia. Untuk mewujudkannya diperlukan upaya agar desa mempunyai kemampuan sendiri dalam membangun desanya. Paradigma pembangunan yang dilakukan sendiri oleh Desa dikenal dengan istilah “Desa Membangun”. Segala bentuk keistimewaan yang di dapat oleh Desa saat ini, tentu dibutuhkan konsep-konsep agar pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat bisa lebih terarah. Oleh karena itu dibutuhkan peran berbagai lapisan mulai dari pemerintah pusat dan daerah, pemerintah Desa, Dunia Akademis, Lembaga Non-Pemerintah, serta Masyarakat itu sendiri.

Pemberdayaan dipahami dengan cara yang sangat berbeda tergantung pada perspektif orang dan konteks kelembagaan, politik dan penggemar sosial. Ada kalanya pemberdayaan dipahami sebagai proses pembangunan, keswadayaan, memandirikan, memperkuat posisi negosiasi pemuda terhadap kekuatan penekan di semua bidang dan sektor kehidupan. Sebagian memahami pemberdayaan secara makro sebagai upaya mengurangi ketidakmerataan dengan memperluas kemampuan manusia (melalui, misalnya, pendidikan dasar umum dan pemeliharaan kesehatan, bersama dengan perencanaan yang cukup memadai bagi perlindungan masyarakat) dan memperbaiki distribusi modal-modal yang nyata (misal lahan dan akses terhadap modal).

Pemberdayaan dimaknai dalam konteks menempatkan posisi berdiri masyarakat. Posisi masyarakat bukanlah objek penerima manfaat yang tergantung pada pemberian dari pihak luar seperti pemerintah, melainkan dalam posisi sebagai subjek (agen atau partisipan yang bertindak) yang berbuat secara mandiri. Berbuat secara mandiri bukan berarti lepas dari tanggung jawab negara. Pemberian layanan publik (kesehatan, pendidikan, perumahan, transportasi dan seterusnya) kepada masyarakat tentu merupakan tugas (kewajiban) negara secara given (Pemberi). Masyarakat yang mandiri sebagai partisipan berarti terbukanya ruang dan kapasitas mengembangkan potensi-kreasi, mengontrol lingkungan dan sumber dayanya sendiri, menyelesaikan masalah secara mandiri, dan ikut menentukan proses politik di ranah negara. Masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pemerintahan. Pemahaman ini merupakan proses memperbaiki kondisi ekonomi, sosial, dan kebudayaan Masyarakat untuk mencapai taraf hidup lebih baik.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1 Ayat (12) menjelaskan bahwa Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan Masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan Masyarakat Desa. Dengan demikian Dasar pemikiran pemberdayaan masyarakat adalah memajukan kemampuan masyarakat desa untuk mengelola secara mandiri urusan komunitasnya. Dalam hal pemberdayaan masyarakat desa, UU Desa menempatkan kesepakatan bersama seluruh warga desa sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengelola kewenangannya untuk mengurus dan mengatur Desa.

Berdasarkan konsep di atas, maka pemberdayaan Masyarakat Desa dapat dijabarkan melalui beberapa program :

  • Program Pemberdayaan Masyarakat Desa di bidang Pemerintahan Desa

Hal ini menyangkut seluruh sumber daya yang ada pada pemerintahan Desa, seperti Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD. Bentuknya bisa berupa peningkatan kapasitas, pelatihan, musyawarah penyusunan program, peningkatan kualitas dan kinerja, dan lain sebagainya. Output dari program ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa.

  • Program Pemberdayaan Masyarakat Desa di bidang Kelembagaan

Pemberdayaan ini bertujuan untuk membangun lembaga yang lebih terarah, produktif, dan terorganisir. Bentuk program pemberdayaan ini dapat berupa pelatihan, penyelenggaraan kegiatan, dan peningkatan sarana/prasarana. Dengan adanya program pemberdayaan di bidang kelembagaan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja lembaga agar dapat membantu pemerintah desa dalam menjalankan roda pembangunan.

  • Program Pemberdayaan Masyarakat Desa di Bidang Ekonomi

Pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi merupakan program pemerintah untuk meningkatkan perekonomian desa. Program ini mencakup pemberdayaan UKM, industri rumah tangga, BUMDes, kelompok tani, pasar, serta penunjang ekonomi masyarakat lainnya. Bentuk program pemberdayaan ini dapat berupa pelatihan, workshop, permodalan, bantuan alat produksi, peningkatan sarana/prasarana dan lain-lain. Dengan adanya pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.

  • Program Pemberdayaan Masyarakat Desa di Bidang Teknologi

Program pemberdayaan masyarakat di bidang teknologi merupakan program pemerintah desa dalam mengikuti perkembangan zaman. Selain itu, penggunaan teknologi juga dapat meningkatkan kinerja agar lebih cepat dan akurat. Bentuk program pemberdayaan ini dapat berupa pelatihan, pengembangan teknologi, dan penggunaan teknologi dalam proses kerja dan kehidupan masyarakat. dengan adanya pemberdayaan masyarakat di bidang teknologi diharapkan dapat meningkatkan daya saing masyarakat, memudahkan masyarakat dalam bekerja, serta memudahkan masyarakat untuk berbagi dan mendapatkan informasi.

  • Program Pemberdayaan Masyarakat Desa di Bidang Kesehatan

Program pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan merupakan salah satu program pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat. Bentuk program pemberdayaan ini dapat berupa peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, promosi dan penyuluhan program kesehatan, dan membangun desa siaga. Dengan adanya program kesehatan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan hidup sehat serta menyadarkan masyarakat akan pentingnya hidup sehat.

  • Program Pemberdayaan Masyarakat Desa di Bidang Pendidikan

Program pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan merupakan program pemerintah desa dalam meningkatkan pendidikan masyarakat agar lebih berkualitas dan kompeten. Sasaran dari pemberdayaan ini tidak hanya ditujukan kepada para pelajar saja, namun juga kepada para pengajar maupun lembaga pendidikan lainnya. Bentuk dari pemberdayaan ini dapat berupa pelatihan guru, peningkatan sarana dan prasarana, bantuan biaya pendidikan untuk masyarakat kurang mampu, beasiswa untuk siswa yang berprestasi, dan lain-lain. Dengan adanya program pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan ini diharapkan dapat meningkatkan pendidikan masyarakat serta menciptakan masyarakat yang berkualitas dan kompeten.***

Penulis merupakan Dewan Pakar DPD Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Provinsi Riau

Related posts