Katakata.id – Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang diduga telah beraksi di 20 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Empat pria yang terdiri dari tiga pengangguran dan seorang buruh harian lepas itu diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan intensif menyusul laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Kecamatan Tuah Madani.
Keempat tersangka masing-masing berinisial Zidan Kanova alias Zidan, M Ali Imran alias Ali, Putra Ramadhan alias Putra dan Pebrija alias Ija.
Kapolsek Binawidya, Nusirwan mengatakan para pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (19/5/2026).
“Mereka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan korban,” ujar Kapolsek, Jumat (22/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Regina Oktalisfia Siska yang kehilangan sepeda motor Honda Stylo warna hijau di Jalan Cipta Karya Gang Bayu, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Sabtu (16/5/2026).
Korban baru menyadari motornya hilang saat bangun tidur. Kendaraan yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempat.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta dan langsung melapor ke Polsek Binawidya,” kata Nusirwan.
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin PS Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Herman Zamroni langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi sempat memburu para pelaku di kawasan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat. Namun saat hendak dilakukan penggerebekan, komplotan tersebut sudah lebih dulu melarikan diri.
Tak ingin kehilangan jejak, polisi kembali melakukan pencarian hingga akhirnya mengetahui keberadaan Zidan di sebuah kos-kosan di Jalan Swakarya Gang Mutiara IV, Kelurahan Tuah Karya.
“Pelaku Zidan berhasil diamankan saat berada di pinggir jalan dekat kos-kosan,” terang Nusirwan.
Saat diinterogasi, Zidan mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Stylo milik korban bersama rekan-rekannya. Ia juga mengaku sudah berulang kali melakukan aksi curanmor di wilayah Pekanbaru.
Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian menangkap Putra di rumahnya di Jalan Swakarya. Selanjutnya Pebrija alias Ija diringkus di Gang Al-Mukhsinin, Tuah Karya, sementara Ali ditangkap di Jalan Pramuka, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.
“Setelah dikonfrontir, keempat tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 20 lokasi berbeda,” jelas Kapolsek.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di pekarangan rumah maupun kos-kosan. Modus yang digunakan beragam, mulai dari memanfaatkan stang motor yang tidak terkunci hingga merusak kunci stang kendaraan.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Stylo warna hijau, satu unit Honda Beat warna hitam, empat pelat nomor kendaraan dan dua lembar STNK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian yang dilakukan komplotan tersebut tersebar di sejumlah wilayah seperti Tuah Madani, Garuda Sakti, Rimbo Panjang, Kubang hingga Kualu.
Polisi juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga ikut terlibat dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Polsek Binawidya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.(SID/HBN)
