Katakata.id – Komisi X DPR RI menegaskan pelestarian cagar budaya harus menjadi perhatian serius pemerintah. Kerusakan bangunan bersejarah yang terus terjadi dinilai tidak hanya mengancam keselamatan masyarakat, tetapi juga berisiko menghilangkan warisan sejarah bangsa yang tidak tergantikan.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI di Kabupaten Siak, Rabu (22/7/2026). Dalam kesempatan yang sama, Bupati Siak Afni Zulkifli meminta dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat renovasi Istana Siak yang kondisinya kini memerlukan penanganan serius.
Menurut Ledia, salah satu tantangan utama pelestarian cagar budaya adalah besarnya biaya pemeliharaan. Namun, tingginya kebutuhan anggaran tidak boleh menjadi alasan membiarkan bangunan bersejarah terus mengalami kerusakan.
“Kita melihat ada beberapa kawasan cagar budaya yang memang biaya pemeliharaannya besar. Problem terbesar kita adalah banyak cagar budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi, tetapi belum terpelihara dengan baik. Ketika sudah masuk nomenklatur cagar budaya, maka pemerintah yang bertanggung jawab untuk menjaganya,” ujar Ledia.
Ia menilai Kabupaten Siak layak mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah pusat mengingat besarnya kontribusi Kesultanan Siak terhadap berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kesultanan Siak punya jasa yang sangat besar bagi Indonesia. Memberikan wilayahnya, memberikan hartanya, dan mendukung berdirinya Republik Indonesia. Seharusnya kita memberikan perhatian yang lebih terhadap warisan sejarah yang dimiliki Siak,” tegasnya.
Ledia juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan. Menurutnya, regulasi yang ada membuat dana tersebut belum dapat dimanfaatkan secara langsung pemerintah untuk membiayai revitalisasi cagar budaya karena penggunaannya masih terbatas bagi pihak ketiga, seperti yayasan maupun organisasi masyarakat.
Padahal, kata dia, pemeliharaan cagar budaya merupakan tanggung jawab pemerintah. Karena itu, ia mendorong penyempurnaan regulasi agar Dana Abadi Kebudayaan dapat dimanfaatkan lebih fleksibel untuk mendukung pelestarian bangunan bersejarah.
“Harusnya Dana Abadi Kebudayaan juga bisa dipergunakan untuk pemeliharaan cagar budaya. Yang paling penting adalah bangunan-bangunan ini bisa segera diperbaiki sebelum kerusakannya semakin parah,” katanya.
Ledia mengingatkan revitalisasi cagar budaya tidak dapat ditunda karena kerusakan yang terus dibiarkan akan meningkatkan biaya pemulihan sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat.
“Ini harus segera ditangani. Kalau dibiarkan, bukan hanya model pembelajaran sejarah yang berkurang, tetapi kerusakannya juga akan semakin berat. Bahkan sudah ada bangunan yang memakan korban dan ada yang tidak boleh lagi dinaiki karena membahayakan,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, ia menyebut kebutuhan anggaran revitalisasi cagar budaya di Siak mencapai sekitar Rp14 miliar. Dari jumlah tersebut, Kementerian Kebudayaan telah mengalokasikan sekitar Rp5,4 miliar, sementara sisanya diharapkan dapat dipenuhi melalui anggaran berikutnya.
Bupati Siak Dorong Renovasi Istana
Pada kesempatan yang sama, Bupati Siak Afni Zulkifli mengajak rombongan Komisi X DPR RI meninjau langsung kondisi Istana Siak, salah satu ikon sejarah Melayu yang menjadi saksi kejayaan Kesultanan Siak sekaligus perjuangan Sultan Syarif Kasim II dalam mendukung kemerdekaan Indonesia.
Afni menjelaskan Sultan Syarif Kasim II menyerahkan harta dan takhtanya kepada Republik Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan bangsa. Karena itu, menurutnya, pelestarian Istana Siak merupakan bagian dari menjaga sejarah nasional.
“Istana Siak merupakan bukti kejayaan Kerajaan Siak, salah satu kerajaan Melayu terbesar di Pulau Sumatra. Sultan Syarif Kasim II juga tercatat menyerahkan harta dan takhtanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan. Bangunan beserta koleksi peninggalannya masih berdiri kokoh hingga saat ini,” kata Afni.
Namun, ia mengungkapkan sejumlah bagian bangunan kini mengalami kerusakan. Lantai dua istana bahkan sudah lapuk sehingga tidak lagi aman untuk dikunjungi. Akibatnya, rombongan Komisi X DPR RI tidak dapat melihat langsung berbagai koleksi bersejarah yang tersimpan di bagian tersebut.
“Di lantai dua masih banyak tersimpan benda-benda peninggalan Kerajaan Siak. Namun, kondisinya tidak memungkinkan dikunjungi karena lantainya sudah lapuk dan dikhawatirkan tidak mampu menahan beban,” ujarnya.
Afni memperkirakan kebutuhan anggaran renovasi Istana Siak mencapai Rp10 miliar hingga Rp20 miliar. Sementara pada 2026, Pemerintah Kabupaten Siak baru memperoleh bantuan dari Kementerian Kebudayaan sebesar Rp3,5 miliar.
Menurutnya, bantuan tersebut menjadi langkah awal yang baik, tetapi belum cukup untuk membiayai rehabilitasi secara menyeluruh.
“Dengan anggaran yang tersedia saat ini, tentu belum mampu menutupi seluruh kebutuhan perbaikan Istana Siak,” katanya.
Karena itu, Afni berharap Komisi X DPR RI dapat mendorong pemerintah pusat mengalokasikan tambahan anggaran agar renovasi dapat segera dilaksanakan.
“Kami sangat berharap adanya perhatian dan dukungan dari pemerintah pusat untuk merenovasi Istana Siak. Bangunan ini memiliki nilai sejarah yang luar biasa karena masih menyimpan berbagai peninggalan Kesultanan Siak yang harus dijaga untuk generasi mendatang,” ujar Afni.
Sebelum mengunjungi Istana Siak, rombongan Komisi X DPR RI juga meninjau hasil revitalisasi SD Negeri 001 Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, dilanjutkan dengan kunjungan ke Masjid Sahabuddin, Kompleks Makam Sultan Syarif Kasim II, serta sejumlah destinasi sejarah lainnya di Kabupaten Siak.
Sumber: dpr.go.id, Dedi, Darwis
Editor: Rasid Ahmad
