Katakata.id – Presiden Republik Indonesia telah mengajukan 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026–2031. Seluruh kandidat tersebut akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi II DPR RI sebelum ditetapkan sembilan orang terpilih sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman RI.
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M. Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Komisi II DPR RI memiliki kewenangan penuh untuk memilih dan menetapkan sembilan anggota Ombudsman RI dari 18 calon yang diajukan Presiden.
“Dari 18 nama calon yang diajukan Presiden, Komisi II DPR RI akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan yang dijadwalkan pada Senin, 26 Januari 2026,” ujar Rifqi.
Ia menegaskan bahwa proses seleksi akan dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam menentukan figur-figur yang akan mengisi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
“Kami pastikan proses fit and proper test ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka. InsyaAllah pada hari yang sama, Komisi II akan menggelar rapat internal untuk menetapkan sembilan nama terpilih,” tambahnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menyampaikan bahwa setiap calon akan dipanggil satu per satu untuk mengikuti pendalaman secara menyeluruh. Pendalaman tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga visi, misi, rekam jejak, serta pemahaman kandidat terhadap mandat Ombudsman RI.
“Kami akan mendalami bagaimana visi dan misi para calon, pemahaman mereka terhadap tugas Ombudsman, serta strategi penguatan lembaga Ombudsman ke depan yang akan mereka tawarkan,” jelas Aria.
Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR RI juga memberi perhatian serius pada aspek kepemimpinan moral dan keberpihakan calon terhadap kepentingan masyarakat. Menurutnya, Ombudsman RI membutuhkan figur-figur yang memiliki integritas, keberanian, dan rekam jejak yang jelas dalam memperjuangkan pelayanan publik yang adil.
“Proses ini tidak hanya menilai kelengkapan administrasi, tetapi juga menyangkut kepemimpinan moral, keberpihakan pada rakyat, serta rekam jejak para calon. Semua akan kami dalami dan cermati secara serius,” tegasnya.
Aria memastikan seluruh tahapan seleksi tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bentuk komitmen DPR dalam menghadirkan Ombudsman RI yang kuat, independen, dan dipercaya publik.
Adapun 18 calon anggota Ombudsman RI yang diajukan Presiden berasal dari beragam latar belakang, mulai dari akademisi, aparatur sipil negara, penegak hukum, pegiat LSM, hingga unsur profesional dan lembaga negara. Keragaman ini diharapkan mampu memperkuat peran Ombudsman RI dalam mengawasi pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Dengan tahapan seleksi yang ketat dan terbuka, DPR berharap sembilan anggota Ombudsman RI terpilih nantinya mampu menjawab tantangan pelayanan publik serta memperkuat kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat.
Berikut 18 calon anggota Ombudsman RI:
1. Abdul Ghoffara (Pegawai Negeri Sipil)
2. AH Maftuchan (Praktisi LSM)
3. Asnifriyanti Damanik (Advokat)
4. Dian Rubianty (Kepala Perwakilan Ombudsman RI)
5. Faisal Amir (Pegiat LSM)
6. Fikri Yasin (Tenaga Ahli MPR)
7. Hery Susanto (Anggota Ombudsman RI 2021-2026)
8. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan (Jaksa)
9. Maneger Nasution (Akademisi)
10. Muhammad Nurkhoiron (Pegiat HAM)
11. Nazir Salim Manik (Akademisi)
12. Nuzran Joher (Swasta)
13. Partono (Peneliti)
14. Radian Syam (Akademisi)
15. Rahmadi Indra Tektona (Akademisi)
16. Robertus Na Endi Jaweng (Anggota Ombudsman RI 2021-2026)
17. Syafrida Rachmawati Rasahan (Tenaga Ahli DPR RI)
18. Wahidah Suaib (Pegiat Pemilu)
Editor: Rasid Ahmad
