Katakata.id — Polda Riau memperdalam penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Tak ingin hanya mengandalkan temuan lapangan, penyidik melibatkan lima ahli dari berbagai bidang untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus menghitung dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Lokasi kebakaran berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Kebakaran diketahui terjadi pada pekan pertama Agustus 2026.
Lima ahli tersebut turun langsung ke lokasi bersama penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit AKBP Teddy Ardian.
Para ahli yang dilibatkan terdiri dari Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta seorang ahli pemetaan.
Tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap areal yang terbakar. Mereka mengidentifikasi titik awal api, pola penyebaran kebakaran, kondisi lahan dan vegetasi, hingga berbagai faktor yang diduga berkaitan dengan munculnya api.
Tak berhenti pada penyebab kebakaran, kajian juga diarahkan untuk mengetahui seberapa besar kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Ahli perkebunan memeriksa karakteristik dan kondisi lahan, sementara ahli pemetaan melakukan pengukuran untuk memastikan luas serta batas wilayah yang terdampak kebakaran.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pelibatan para ahli merupakan langkah penting untuk memastikan proses penyidikan dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah.
“Penanganan perkara Karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif,” ujar Ade, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, keterangan serta hasil kajian para ahli nantinya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik akan mencocokkan hasil pemeriksaan tersebut dengan berbagai fakta yang ditemukan di lapangan.
Mulai dari lokasi kebakaran, titik awal api, penyebab kebakaran, kondisi lahan hingga dampak terhadap lingkungan akan dianalisis untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai perkara tersebut.
“Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Ade.
Ia menambahkan, seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Polda Riau mulai mengedepankan pendekatan ilmiah dalam menangani kejahatan lingkungan. Pelibatan ahli dari berbagai disiplin ilmu menjadi bagian dari penerapan Green Investigation Model dalam penyidikan perkara Karhutla.
Melalui pendekatan tersebut, penyidik tidak hanya berupaya menemukan siapa yang berada di balik peristiwa kebakaran, tetapi juga membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta ekologis dan bukti ilmiah.
Polda Riau memastikan penyidikan kasus Karhutla di Bengkalis dilakukan secara profesional dan berbasis scientific evidence.
Hasil pemeriksaan para ahli diharapkan mampu menjawab sejumlah pertanyaan penting dalam perkara ini: bagaimana kebakaran bermula, apa penyebabnya, seberapa luas lahan yang terdampak, seberapa besar kerusakan lingkungan yang terjadi, serta siapa yang nantinya harus bertanggung jawab secara hukum.
Dengan demikian, penanganan Karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga memastikan setiap dugaan pelanggaran terhadap lingkungan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti yang kuat.(RSD/HBN)
