Katakata.id – Pengelolaan Guest House Universitas Riau (UNRI) di kawasan Kampus Panam, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, menuai sorotan. Aliansi Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNRI meminta adanya penjelasan terbuka terkait mekanisme kerja sama pengelolaan aset tersebut, termasuk isu penghimpunan dana investor hingga dugaan penjualan saham.
Salah seorang Alumni FISIP UNRI, Andrie, mempertanyakan informasi yang berkembang mengenai keterlibatan Ikatan Alumni (IKA) UNRI dalam pengelolaan Guest House yang berada di lingkungan kampus.
“Apakah benar UNRI meminta IKA UNRI untuk mengelola Guest House itu?” kata Andrie, Senin (27/7/2026).
Selain mempertanyakan penunjukan pengelola, Andrie juga menyoroti kabar mengenai mekanisme pendanaan yang disebut melibatkan investor.
Menurutnya, jika benar terdapat penghimpunan dana dari masyarakat atau pihak tertentu, maka skema tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Dalam pengelolaannya, apakah benar IKA UNRI melakukan pengumpulan dana melalui investor dengan menjual saham?” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Aliansi Alumni FISIP UNRI juga mempertanyakan informasi mengenai adanya fasilitas berupa pembebasan biaya sewa gedung dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Apakah benar IKA UNRI mendapatkan keringanan berupa pengelolaan atau sewa gedung secara gratis selama 15 tahun?” tanyanya.
Sebagai aset milik perguruan tinggi negeri, Andrie menilai setiap bentuk kerja sama pemanfaatan aset harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Karena itu, pihaknya meminta penjelasan mengenai proses pengambilan kebijakan yang melandasi kerja sama tersebut, termasuk apabila melibatkan pihak luar dalam pembiayaan maupun pengelolaannya.
“Bagaimana sebenarnya alur kebijakan kerja sama ini bisa melibatkan pihak luar? Apa dasar peraturan yang digunakan, dan apa dasar hukumnya jika benar ada penerbitan saham atau skema investasi seperti yang beredar? Apakah hal tersebut dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku?” tegasnya.
Aliansi Alumni FISIP UNRI berharap Universitas Riau maupun IKA UNRI dapat memberikan klarifikasi resmi agar berbagai informasi yang beredar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara sekaligus mempertahankan kepercayaan sivitas akademika, alumni, dan masyarakat terhadap tata kelola Universitas Riau.(RSD)
