Katakata.id – Keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja. Di sejumlah wilayah, kondisinya bahkan sudah layak disebut lampu merah. Ruang fiskal menyempit, pendapatan asli daerah terbatas, sementara transfer dari pemerintah pusat berkurang.
Pada saat bersamaan, kewajiban belanja terus membesar. Yang paling mengkhawatirkan, ketika fiskal daerah mulai sesak napas, rakyat berpotensi menjadi pihak pertama yang kehilangan oksigen.
Kota Sukabumi, Jawa Barat, memberikan gambaran nyata. Pemerintah kota harus menyesuaikan pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang selama ini ditanggung pemerintah daerah.
Kebutuhan ideal pembiayaan JKN untuk kelompok tersebut selama setahun mencapai Rp40,058 miliar. Namun, APBD 2026 hanya mampu menyediakan Rp21,241 miliar. Terdapat lubang pembiayaan sekitar Rp1,816 miliar.
Tekanan itu antara lain muncul setelah bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menanggung 40 persen pembiayaan peserta PBPU dan BP Pemda dihentikan. Beban daerah semakin berat setelah 33.081 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan hingga Juni 2026.
Sukabumi bukan satu-satunya alarm.
Persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memperlihatkan betapa sempitnya ruang fiskal sejumlah daerah. Pemerintah pusat bahkan menyiapkan tambahan transfer bagi puluhan daerah yang dinilai benar-benar tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
Situasi ini tidak boleh diselesaikan dengan pola tambal sulam. Hari ini gaji PPPK dibantu. Besok pembiayaan JKN ditambal. Lusa pelayanan publik lain mungkin kembali meminta pertolongan.
Jika pola ini terus berlangsung, pemerintah hanya akan sibuk memadamkan kebakaran fiskal tanpa pernah menyelesaikan sumber masalahnya.
Pemerintah pusat dan daerah harus segera duduk bersama untuk melakukan diagnosis menyeluruh terhadap kesehatan fiskal daerah. Persoalannya bukan semata-mata soal kurangnya uang, melainkan juga menyangkut desain hubungan fiskal, kapasitas pendapatan, struktur belanja, dan besarnya kewajiban pelayanan dasar yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
Kita memahami bahwa efisiensi anggaran merupakan keniscayaan. Transfer ke daerah pun tidak boleh diperlakukan sebagai cek kosong yang membuat pemerintah daerah enggan menggali pendapatan dan membenahi belanja. Daerah wajib memangkas belanja tidak produktif, memperkuat pendapatan asli daerah, menutup kebocoran, serta berani mengurangi program seremonial yang tidak memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
Namun, efisiensi memiliki batas moral. Jangan sampai yang dipangkas justru pelayanan dasar. Kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan pelayanan publik harus menjadi pagar terakhir yang tidak boleh dijebol.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga perlu mengevaluasi desain hubungan fiskal pusat dan daerah. Kebijakan pengurangan transfer tidak bisa diberlakukan secara seragam tanpa memperhitungkan kapasitas fiskal dan beban pelayanan masing-masing daerah.
Daerah dengan kemampuan pendapatan terbatas tentu tidak bisa disamakan dengan daerah yang memiliki sumber penerimaan besar. Begitu pula daerah dengan beban penduduk tinggi, wilayah luas, dan kebutuhan pelayanan dasar besar tidak bisa diperlakukan dengan ukuran yang sama.
Desentralisasi tidak akan bermakna apabila daerah diberi kewajiban besar, tetapi kehilangan kemampuan untuk membiayainya. Otonomi daerah akhirnya hanya menjadi slogan jika pemerintah daerah tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Krisis fiskal daerah harus segera dicarikan obatnya. Jangan menunggu sampai APBD benar-benar kehabisan napas. Sebab ketika kas daerah mengering, yang pertama merasakan dahaga semestinya bukan rakyat.
Editor: Rasid Ahmad
